News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pupuk Bersubsidi di Kebumen Dijual dangan Harga Non Subsidi, Kerugian Negara Mencapai Rp8,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Kebumen mengungkap praktik penyaluran pupuk bersubsidi yang harusnya diterima petani, namun dijual ke pihak lain yang tidak berhak menerima.
Kamis, 5 Oktober 2023 - 17:00 WIB
Kajari Kebumen Haedar bersama jajarannya saat gelar konferensi pers, Kamis (5/10/2023)
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Kebumen, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kebumen berhasil mengungkap praktik penyaluran pupuk bersubsidi yang harusnya diterima petani, namun dijual ke pihak lain yang tidak berhak menerima dengan harga non subsidi, yang dilakukan salah satu distributor pupuk di Kebumen.

Dari hasil keterangan beberapa saksi dan bukti-bukti yang diperoleh, penyidik Pidus Kejaksaan Kebumen akhirnya menetapkan tersangka AS selaku Administrator di CV LM sebagai Distributor Pupuk besar di Kabupaten Kebumen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka AS diketahui telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea menjadi non subsidi dengan tidak mengubah warna pupuk subsidi menjadi non subsidi. Oleh tersangka AS, pupuk bersubsidi yang harganya Rp2.600 per kilo, dijual menjadi pupuk non subsidi dengan harga mencapai Rp8.940. 

"Maka dikalikan selisih pupuk yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton dalam rentang waktu Januari 2021 sampai dengan 2022. Pada kasus ini ada kerugian negara mencapai Rp8,6 miliar," terang Haedar, Kajari Kebumen, dihadapan wartawan, Kamis (5/10/2023).

Dihadapan wartawan, Kajari menyebutkan terungkapnya kasus penjualan pupuk bersubsidi dengan harga non subsidi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan pupuk untuk petani langka. 

"Jadi banyak petani yang bilang pupuk subsidi untuk petani langka, sekalinya ada harganya mahal sekali," ucap Haedar.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen, pada tanggal 1 Agustus 2023 telah menerima laporan dari masyarakat adanya kelangkaan pupuk yang tersebar di tiga kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen, yaitu Kecamatan Mirit, Prembun dan Bonorowo yang terjadi dari tahun 2021 sampai 2023. 

"Atas dasar laporan masyarakat tersebut selaku Kajari Kebumen mengeluarkan surat perintah penyelidikan, membentuk tim penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut," tambah Kajari.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan diperoleh fakta telah terdapat peristiwa pidana. Dan pada tanggal 1 Agustus 2023 surat perintah penyelidikan dikeluarkan.

"Tim Penyidik Pidsus akhirnya menetapkan Administrator CV.LM berinisial AS sebagai tersangka," ucapnya didepan wartawan.

Menurut Haedar, modus yang dilakukan tersangka AS yaitu melakukan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani yang berhak menerima sesuai data yang sudah terverifikasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun pada kenyataannya, tersangka AS ini tidak menyalurkan kepada para petani yang berhak menerima malah dijual ke pihak lain yang tidak berhak dengan nilai jual yang lebih tinggi," pungkasnya.

Atas perbuatanya tersebut tersangka AS disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. (wkn/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pertamina Dukung Bank Sampah Desa Kuta, Pengelolaan Sampah Kawasan Wisata Mandalika Lebih Optimal

Pertamina Dukung Bank Sampah Desa Kuta, Pengelolaan Sampah Kawasan Wisata Mandalika Lebih Optimal

Pertamina dukung bank sampah Desa Kuta, pengelolaan sampah kawasan wisata Mandalika lebih optimal.
Lomba Bidar Tradisional Kodam II Sriwijaya Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Penjaringan Atlet

Lomba Bidar Tradisional Kodam II Sriwijaya Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Penjaringan Atlet

Kodam II Sriwijaya kembali menggelar Lomba Bidar Tradisional Piala Pangdam di Venue Dayung, kawasan Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sabtu (10/10/2026).
Ada Laga Persib 11, 14 dan 18 Oktober 2026 di Stadion Si Jalak Harupat, Polresta Bandung Siapkan Pengamanan Tanpa Celah

Ada Laga Persib 11, 14 dan 18 Oktober 2026 di Stadion Si Jalak Harupat, Polresta Bandung Siapkan Pengamanan Tanpa Celah

Persib akan berlaga pada 11, 14 dan 18 Oktober 2026 di Stadion Si Jalak Harupat. Pihak kepolisian mengingatkan agar Bobotoh menjaga perilaku selama pertandingan.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Veda Ega Start Ketujuh di Moto3 Mandalika, Pembalap Indonesia Siap Bikin Kejutan di Negara Sendiri

Veda Ega Start Ketujuh di Moto3 Mandalika, Pembalap Indonesia Siap Bikin Kejutan di Negara Sendiri

Hasil tersebut menjadi modal penting bagi Veda Ega Pratama untuk memburu posisi lebih tinggi saat tampil di hadapan ribuan pendukung Tanah Air.
5 Zodiak Paling Hoki soal Karier Pekan Depan, 12-18 Oktober 2026: Ada Peluang Baru Menanti!

5 Zodiak Paling Hoki soal Karier Pekan Depan, 12-18 Oktober 2026: Ada Peluang Baru Menanti!

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki soal karier pekan depan, 12-18 Oktober 2026: Ada peluang baru menanti. Zodiakmu termasuk?

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT