Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang melakukan pendalaman terkait dokumen atau surat jalan yang didapatkan oleh komplotan penjualan anjing untuk di jagal asal Gemolong, Kabupaten Sragen yang diamankan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Kota Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan jika ada beberapa surat jalan yang didapatkan oleh pelaku utama yakni Donal Harianto alias DH dari kantor-kantor dinas seperti Polsek Jalancagak Polres Subang dan UPTD Pasar Hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan.
Akan tetapi, surat jalan tersebut diakui palsu setelah adanya klarifikasi dari dua kantor Dinas terkait itu. Menurut UPTD Pasar Hewan dan Polsek Jalan Cagak surat jalan itu juga tidak sesuai format.
“DH membawa surat yang diduga surat kesehatan. Tetapi sudah diklarifikasi palsu karena sudah ada rilis dari UPTD bahwa tidak sesuai format dan tidak dikeluarkan oleh UPTD sana. Tetapi tetap akan kita dalami karena pengakuan dia, dia berhubungan dengan seseorang ini yang sedang kita dalami,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu (10/11/2024).
“Surat juga yang di Polsek di Subang kita klarifikasi itu juga palsu,” lanjutnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada DH terkait dari mana asal surat itu. Akan tetapi DH mengaku jika bertemu dengan seseorang saat proses penerbitan surat jalan.
“Saya sampaikan kalau dari pengakuan Polsek Polres maupun dari dinas akun resmi surat ini palsu dan sesuai tidak format. Tapi dari pelaku mereka menemui seseorang tentu oknum sudah memalsukan surat,” ucap dia.
Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, pelaku DH menyebut jika dirinya langsung mengurus surat jalan di Polsek setelah mendapatkan dokumen dari Dinas Peternakan. Dirinya juga mengatakan jika bertemu langsung petugas terkait penerbitan surat.
“Di peternakan dulu setelah dapat dari surat kita cari ke Polsek, kita ke polsek langsung. Tapi di UPTD itu sama pegawainya kita gak ke kantornya, disana dites secara manual tidak di lab. Kalau dulu kita dapat surat dari Garut tapi karena barang sudah kurang kita cari di Subang dan kalau tidak ada surat tidak berani melintas,” jelasnya.
Untuk mendapatkan surat itu, dirinya harus membayar Rp. 450 ribu untuk di UPTD dan di Polsek Rp. 300 ribu.
“Di Polsek izinnya cuman membawa hewan bukan hasil kejahatan. Yang dari sama peternakan pak Bimbim kalau polsek ganti-ganti tergantung yang jaga,” imbuhnya.
Sebelumnya, DH diamankan bersama empat pegawainya yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29). Para tersangka ini juga merupakan warga Gemolong Kabupaten Sragen. Peran mereka adalah membantu DH dalam menjalankan bisnisnya.
DH mengaku sudah berbisnis jual-beli anjing selama 10 tahun. Dirinya mendapatkan pasokan dari Jawa Barat seperti Garut, Tasikmalaya, Sumedang dan Subang. Setiap ekor ia beli Rp. 250 ribu kemudian dijual kembali di Solo Raya seharga Rp. 350 ribu.
Kepolisian menyebut jika aktivitas DH melanggar pemindahan hewan sakit ke dari suatu daerah ke daerah lain atau sesuai dengan UU No.18 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 89 ayat 2 UU 18. Hal ini dimungkinkan dapat membawa suatu wabah virus yang membahayakan kesehatan manusia.
“Dan juga terkait dengan penyiksaan hewan Undang-Undang peternakan dan kesehatan. Anjing ini memang dijual dan hasil curian karena ada jerataan diluar,” kata AKBP Wiwit.(dcz/buz)
Load more