Pemkot Pekalongan akan Evaluasi Penerapan Pembelian Elpiji Wajib KTP
- Antara
Pekalongan, tvOnenews.com - Sesuai Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, masyarakat yang ingin membeli elpiji berisi 3 kilogram harus memakai kartu tanda penduduk dan kartu keluarga mulai per 1 Januari 2024.
Â
Dengan adanya peraturan tersebut, maka hanya orang yang terdata saja yang dapat membeli elpiji bersubsidi.
Â
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian elpiji berisi 3 kilogram agar tepat sasaran yaitu hanya diperuntukkan bagi warga tidak mampu.
Â
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, masih melakukan evaluasi penerapan peraturan pemerintah terhadap pembelian elpiji bersubsidi yang mewajibkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga tersebut.
Â
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tersebut memang untuk transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi agar tepat sasaran.
Â
"Ya kami belum resmi menerapkan kebijakan tersebut. Kami perlu melakukan pendataan yang nantinya untuk dimasukkan ke dalam basis data Kementerian Sosial," katanya, Kamis (11/1/2024).
Â
Lebih lanjut, Afzan Arslan Djunaid mengatakan hingga kini ketersediaan elpiji bersubsidi (gas melon) masih aman dan tersedia meski di sejumlah daerah lain terjadi kelangkaan stok.
Â
"Monitoring elpiji 3 kilogram ini sudah dilakukan oleh dinas terkait agar stok dan pasokannya bisa terpenuhi dan aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat," katanya. (ant/dan)
Load more