GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rupanya Ini Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran ke PN Surakarta, Kecewa Tidak Mendapat Apresiasi

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta yang dahulu gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Kamis, 1 Februari 2024 - 15:47 WIB
Almas Tsaqibbirru mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa)
Sumber :
  • Tim tvOne - Effendi Rois

Yogyakarta, tvOnenews.com -  Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang dahulu gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Almas menggugat Gibran dengan alasan wanprestasi karena mengangap Gibran tidak memberikan apresiasi padanya setelah gugatannya ke MK dikabulkan dan memuluskan langkah Gibran sebagai Cawapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam salinan surat pada PN Surakarta yang diterima tvOnenews, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru menyampaikan 15 alasan gugatan wanprestasi atas Gibran.

"Penggugat telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada Tergugat untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai Calon presiden ataupun Calon wakil Presiden." kata Kuasa Hukum Almas pada poin ke 3 salinan surat tersebut.

"Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat . Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat." bunyi keterangan dalam poin ke 5.

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat." lanjut keterangan dalam poin ke 8.

Selain itu dalam poin ke 10-12 disebutkan bahwa penggugat mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Untuk membayar sewa advokat .

Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat  kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru memohon Pengadilan Negeri (PN) Surakarta agar mengabulkan gugatan kliennya terhadap Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka karena wanprestasi.

Hal tersebut tertuang dalam poin-poin pokok perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang diajukan Almas dan tim kuasa hukum ke PN Surakarta pada 29 Januari lalu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Conor McGregor Siap Comeback? Pengamat Sebut Mantan Rival Khabib Nurmagomedov Bakal Turun di UFC White House

Conor McGregor Siap Comeback? Pengamat Sebut Mantan Rival Khabib Nurmagomedov Bakal Turun di UFC White House

Analis UFC Din Thomas yakin Conor McGregor bakal kembali bertarung di UFC White House, meski harus menegosiasikan ulang kontrak dan menghadapi Michael Chandler
Respon Santai Chivu soal Kartu Merah Kalulu di Laga Inter Milan vs Juventus: Pemain Saya Merasakan Sentuhan

Respon Santai Chivu soal Kartu Merah Kalulu di Laga Inter Milan vs Juventus: Pemain Saya Merasakan Sentuhan

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, memberikan respon santai soal kartu merah yang didapat Pierre Kalulu di laga Inter Milan vs Juventus. Apa katanya Chivu?
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Dari Jakarta Hingga Bali, BMKG Beri Peringatan Serius Wilayah-Wilayah Ini Terancam Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan Buntut Monsun Asia Menguat

Dari Jakarta Hingga Bali, BMKG Beri Peringatan Serius Wilayah-Wilayah Ini Terancam Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan Buntut Monsun Asia Menguat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat di berbagai penjuru tanah air untuk memperketat kewaspadaan, buntut Monsun Asia menguat.
Terlalu Pede, Sean Strickland Ngaku Hanya Dirinya yang Bisa Kalahkan Khamzat Chimaev

Terlalu Pede, Sean Strickland Ngaku Hanya Dirinya yang Bisa Kalahkan Khamzat Chimaev

Sean Strickland ngaku hanya dirinya yang bisa mengalahkan Khamzat Chimaev, sambil mengkritik kurangnya aktivitas sang juara kelas menengah UFC menjelang UFC.
Hasil Proliga 2026 Putri: Bantai Bandung BJB Tandamata, Gresik Phonska Resmi Lolos ke Babak Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Bantai Bandung BJB Tandamata, Gresik Phonska Resmi Lolos ke Babak Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, Gresik Phonska berhasil mengamankan tiket menuju babak final four usai sukses membantai Bandung BJB Tandamata.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT