GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rupanya Ini Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran ke PN Surakarta, Kecewa Tidak Mendapat Apresiasi

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta yang dahulu gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Kamis, 1 Februari 2024 - 15:47 WIB
Almas Tsaqibbirru mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa)
Sumber :
  • Tim tvOne - Effendi Rois

Yogyakarta, tvOnenews.com -  Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang dahulu gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Almas menggugat Gibran dengan alasan wanprestasi karena mengangap Gibran tidak memberikan apresiasi padanya setelah gugatannya ke MK dikabulkan dan memuluskan langkah Gibran sebagai Cawapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam salinan surat pada PN Surakarta yang diterima tvOnenews, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru menyampaikan 15 alasan gugatan wanprestasi atas Gibran.

"Penggugat telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada Tergugat untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai Calon presiden ataupun Calon wakil Presiden." kata Kuasa Hukum Almas pada poin ke 3 salinan surat tersebut.

"Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat . Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat." bunyi keterangan dalam poin ke 5.

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat." lanjut keterangan dalam poin ke 8.

Selain itu dalam poin ke 10-12 disebutkan bahwa penggugat mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Untuk membayar sewa advokat .

Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat  kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.

Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru memohon Pengadilan Negeri (PN) Surakarta agar mengabulkan gugatan kliennya terhadap Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka karena wanprestasi.

Hal tersebut tertuang dalam poin-poin pokok perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang diajukan Almas dan tim kuasa hukum ke PN Surakarta pada 29 Januari lalu.

Dalam pokok perkara ini, terdapat 8 poin yang dimohonkan kepada Ketua PN Surakarta. 

Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat. Kemudian menyatakan akibat perbuatan wanprestasi tergugat kepada penggugat. Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta

Ketiga, menghukum tergugat membayar Rp 10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan atau disalurkan ke 1 panti asuhan yang berada atau berdomisili di Surakarta.

Keempat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.

Kelima, menghukum tergugat untuk menyampaikan penyataan terima kasih kepada penggugat melalui media pers dalam bentuk jumpa pers dengan mengundang media massa yang berbasis nasional dan lokal secara terbuka

Keenam, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Vooraad)

Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Surakarta memberikan putusan amarnya tersebut. Namun bila majelis berpendapat lain, dengan ini penggugat mohonkan untuk putusan yang seadil-adilnya," tulis Kuasa Hukum Almas dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com, Kamis (1/2/2024).

Perlu diketahui, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Gugatan ini merupakan lanjutan dari putusan yang terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa maju menjadi cawapres. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Idola Megawati Hangestri, Kim Yeon-koung Resmi Ditunjuk Jadi Duta Liga Champions AVC

Idola Megawati Hangestri, Kim Yeon-koung Resmi Ditunjuk Jadi Duta Liga Champions AVC

Ikon voli Korea Selatan dan idola Megawati Hangestri, Kim Yeon-koung, resmi ditunjuk sebagai duta promosi Turnamen Liga Champions Bola Voli Wanita AVC 2026.
Sempat Nonaktif, Cak Imin Sebut PBI BPJS 106.000 Pasien Katastropik Sudah Aktif Lagi

Sempat Nonaktif, Cak Imin Sebut PBI BPJS 106.000 Pasien Katastropik Sudah Aktif Lagi

Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memimpin rapat koordinasi terkait data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Makassar Fest Berakhir Meriah, Surabaya Jadi Kota Berikutnya

Makassar Fest Berakhir Meriah, Surabaya Jadi Kota Berikutnya

HGI City Cup 2026, Makassar Fest, program turnamen domino seasonal yang diselenggarakan langsung oleh Higgs Games Island (HGI), resmi ditutup dengan meriah.
Petaka Racik Petasan, 3 Remaja di Grobogan Luka-Luka Akibat Ledakan Dahsyat, Bahan Dibeli Online

Petaka Racik Petasan, 3 Remaja di Grobogan Luka-Luka Akibat Ledakan Dahsyat, Bahan Dibeli Online

Insiden mengerikan menimpa tiga remaja di Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Diam-diam ke Giuseppe Meazza, Pemandu Bakat Manchester United Pantau Bintang Inter Milan dan Juventus di Laga Panas

Diam-diam ke Giuseppe Meazza, Pemandu Bakat Manchester United Pantau Bintang Inter Milan dan Juventus di Laga Panas

Manchester United mulai menyusun rencana jelang bursa transfer musim panas. Klub Setan Merah itu diam-diam mengirim pemandu bakat ke Stadion Giuseppe Meazza.
KAHMI Jabar Komitmen Kawal Kebijakan Gubernur KDM, Indramayu Jadi Prototipe Pembangunan

KAHMI Jabar Komitmen Kawal Kebijakan Gubernur KDM, Indramayu Jadi Prototipe Pembangunan

Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) III bertajuk "KAHMI Jabar Istimewa Road to Indonesia Emas"

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar lengkap negara peserta turnamen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana ada tim bulu tangkis Indonesia yang akan berpartisipasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT