News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Grobogan Ungkap Praktik Prostitusi Online, Libatkan Anak di Bawah Umur asal Jawa Barat

Sat Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan lima orang perempuan dibawah umur asal Jawa Barat.
Kamis, 22 Februari 2024 - 17:44 WIB
Polres Grobogan saat gelar keterangan pers kasus prostitusi online, Kamis (22/2/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Grobogan, tvOnenews.com – Sat Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan lima orang perempuan dibawah umur asal Jawa Barat.

Dilansir dari keterangan tertulis Humas Polres Grobogan, pengungkapan kasus ini terjadi saat jajaran Reskrim Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya dugaan eksploitasi anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

‘’Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryanto, Kamis (22/2/2024).

Polisi kemudian memeriksa sebuah kamar di salah satu hotel di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Saat dilakukan pengecekan, kedua pelaku rupanya sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik yang ada di Purwodadi, Grobogan.

‘’Kemudian petugas mendatangi toko tersebut dan mengamankan para pelaku beserta korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi,’’ kata AKP Agung.

"Keduanya yakni HR (28) seorang laki-laki warga Kabupaten Cianjur dan AV (18) seorang laki-laki warga Kabupaten Bandung." jelas Kasat Reskrim.

Saat ditanya, para korban mengaku telah dieksploitasi para pelaku di hotel tersebut dengan menggunakan aplikasi michat.

Selain di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga mengajak korban untuk berpindah-pindah tempat mulai dari Kudus hingga Blora. Para korban yang ditawarkan dengan tarif Rp 700 ribu ini, mendapatkan Rp 150 ribu setiap transaksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKP Agung menjelaskan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

‘’Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,’’ pungkas AKP Agung. (buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sekap dan Rantai Karyawan, Bos Percetakan di Jakpus Kini Lapor Balik ke Polisi

Sekap dan Rantai Karyawan, Bos Percetakan di Jakpus Kini Lapor Balik ke Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan dari pihak percetakan terhadap korban penyekapan.
Jurnalis Belanda Takjub dengan Ole Romeny, Sebut Klub-klub Eropa Kini Mulai Mengincar 'Superstar' Timnas Indonesia

Jurnalis Belanda Takjub dengan Ole Romeny, Sebut Klub-klub Eropa Kini Mulai Mengincar 'Superstar' Timnas Indonesia

Masa depan penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny, mulai menjadi perbincangan hangat pada bursa transfer musim panas 2026. Jurnalis Belanda takjub bukan main.
Ramalan Percintaan Weton 2 Juli 2026: Senin Pon Mulailah Percakapan dengan Si Dia!

Ramalan Percintaan Weton 2 Juli 2026: Senin Pon Mulailah Percakapan dengan Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang akan merasakan dinamika asmara paling menonjol pada tanggal 2 Juli 2026.
Gugurnya Juru Taktik Tim Nasional di Piala Dunia 2026, Terbaru Hong Myung-bo

Gugurnya Juru Taktik Tim Nasional di Piala Dunia 2026, Terbaru Hong Myung-bo

Memasuki babak gugur Piala Dunia 2026, beberapa nama besar dan arsitek strategi dari berbagai tim nasional telah resmi kehilangan jabatannya. Siapa saja itu?
Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Wartawan, Dukung Profesionalisme Pers dan Pemberitaan yang Berkualitas

Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Wartawan, Dukung Profesionalisme Pers dan Pemberitaan yang Berkualitas

Pegadaian kembali menggandeng Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan. Program ini dimaksudkan untuk mendukung profesionalisme pers Indonesia.
Media Korea Umumkan Jadwal Kedatangan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate, Susunan Pemain Inti Jadi Sorotan

Media Korea Umumkan Jadwal Kedatangan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate, Susunan Pemain Inti Jadi Sorotan

Megawati Hangestri kembali menjadi perbincangan hangat di Korea usai jadwal bergabungnya ke Hyundai Hillstate resmi terungkap. Megatron dipastikan siap merapat.

Trending

Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Masa depan striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan pada bursa transfer musim panas. Klub Justin Hubner kepincut.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT