Viral di Media Sosial Tawuran Antar Pelajar, 12 Orang Berhasil Diamankan Polres Purworejo
- Ist
Purworejo, tvOnenews.com - Tawuran antar pelajar di Purworejo Jawa tengah, di jalan raya Cawang Seren Purworejo. Tepatnya di jalan raya desa Seren kecamatan gebang kabupaten purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Prasenopada saat konferensi pers Kamis (25/4/2024) siang menjelaskan kronologi awal mula terjadinya tawuran.
Kejadian ini berawal Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau 5 sore. Melibatkan sejumlah siswa SMK swasta di purworejo dan SMK swasta di kutoarjo.
Peristiwa ini terekam dalam video yang viral di media sosial instagram purworejo dan menunjukkan sekelompok pelajar terlibat perkelahian di jalanan hingga membawa Sajam.
Berkat informasi dari masyarakat melalui media sosial tersebut pihak Kepolisian Satreskrim Polres Purworejo,Polsek dan tim Resmob Jatanras Polres Purworejo tidak butuh waktu lama berhasil mengungkap dan mengamankan kejadian tawuran tersebut dengan langkah cepat.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan bahwa tawuran tersebut terjadi diduga akibat kesalahpahaman dan ketersinggungan, saling ejek, saling tantang antar kelompok pelajar di dalam media sosial instagram dengan cara Live ig,"ungkap Kapolres Purworejo.
Lanjut AKBP Eko, lokasi tawuran berada sekitar jalur Ring road Purworejo - magelang sehingga aksi saling serang antar pelajar SMK Swasta di Purworejo dan SMK Swasta di Kutoarjo tersebut cepat diredam. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Namun, sebut Kapolres Purworejo, seorang pelajar pingsan akibat pengeroyokan. Dari 12 (dua belas) pelajar yang diamankan, 6 (enam) diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. (pelaku) DAS (17) / FF (15) / dan MFC (17) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan anak (pelaku) RGP (16) / IM (17) dan FF (15) dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 (dua belas) pelajar Beserta beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah pedang, 3 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah flasdish berisi video kejadian dan 1 (satu) potong baju milik pelajar yang pingsan.
Load more