News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Kab. Semarang Tetapkan Mantan Dirut PDAM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp.8,5 Miliar

Mantan Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode 2014 sampai dengan 2018 dengan inisial MAS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Rabu, 1 Mei 2024 - 15:15 WIB
Kejari Kabupaten Semarang saat gelar konfrensi pers, Selasa malam (30/4/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Dikatakan juga oleh Kajari, bahwa ditemukan juga pada akhir tahun dibuat penyesuaian anggaran yang langsung dibebankan (mengurangi) Ekuitas/Modal, sehingga laporan Laba Rugi tahun berjalan nampak tersaji Laba karena mengalihkan biaya iuran pensiun lainnya langsung pada Akun Ekuitas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Riza Akhsa Ginting menerangkan Kerugian Negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.8.521.605.974,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017 – 2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor PE.03.03/LHP-18/PW11/5.1/2024 tanggal 31 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jumlah Pembayaran Tahun 2017 kewajiban/utang Iuran Tambahan dan Iuran Percepatan atas Defisit Aktuaria Pegawai senilai  Rp 4.015.656.993 dan Jumlah Pembayaran Tahun 2018 kewajiban/utang Iuran Tambahan dan Iuran Percepatan atas Defisit Aktuaria Pegawai senilai Rp 4.505.948.981 sehingga total kerugian sebesar Rp. 8.521.605.974,00 (Delapan Milliar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah" urai Putra Riza Akhsa.

Dikatakan lebih lanjut oleh Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting, berdasarkan hal tersebut tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Untuk selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024 di Lapas Ambarawa untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Putra Riza. (abc/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Serba-serbi Offside, Aturan Sepak Bola yang Paling Sering Bikin Bingung

Serba-serbi Offside, Aturan Sepak Bola yang Paling Sering Bikin Bingung

Berikut adalah serba-serbi aturan offside yang wajib kamu pahami agar tidak lagi salah paham saat menonton pertandingan sepak bola.
Dampak Gempa di Sigi Sulteng: 42 Desa Terdampak, Ribuan Rumah dan Puluhan Tempat Ibadah Rusak

Dampak Gempa di Sigi Sulteng: 42 Desa Terdampak, Ribuan Rumah dan Puluhan Tempat Ibadah Rusak

Sembilan kecamatan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dilaporkan mengalami dampak serius akibat gempa bumi tektonik bermagnitudo 6,7 yang terjadi pada Selasa (16/6) lalu. 
Panduan Nonton Sepak Bola untuk Penonton Cewek Pemula, Kamu Wajib Tahun Aturan-aturan Dasar Ini!

Panduan Nonton Sepak Bola untuk Penonton Cewek Pemula, Kamu Wajib Tahun Aturan-aturan Dasar Ini!

Supaya tidak lagi bingung, berikut adalah rangkuman beberapa aturan dasar sepak bola yang wajib cewek ketahui sebagai penonton pemula pertandingan sepak bola.
Data Penerima MBG di Banten Dievaluasi

Data Penerima MBG di Banten Dievaluasi

Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah, dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal ini dilakukan untuk membenahi ketimpangan distribusi bantuan dan tata kelola data penerima manfaat di lapangan.
Menpora Erick Thohir Ungkap Rencana Besar Pembangunan Akademi Olahraga Nasional

Menpora Erick Thohir Ungkap Rencana Besar Pembangunan Akademi Olahraga Nasional

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada pembinaan atlet sejak dini melalui pembangunan akademi olahraga yang terintegrasi.
Setelah Pandemi, Banyak Perusahaan Mulai Ubah Cara Pandang soal Kesehatan Karyawan

Setelah Pandemi, Banyak Perusahaan Mulai Ubah Cara Pandang soal Kesehatan Karyawan

Di tengah tingginya tuntutan dunia kerja modern, perhatian perusahaan terhadap kesehatan karyawan kini mulai bergeser dari sekadar fasilitas tambahan.

Trending

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa,  ditangkap oleh aparat kepolisian
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT