News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awas! Penyalahguna Listrik untuk Jebakan Tikus di Jateng Bisa Dipidana

Jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan menjadi perhatian Polda Jateng. Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.
Sabtu, 8 Januari 2022 - 08:06 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Sumber :
  • tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Maraknya pemberitaan media terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan menjadi perhatian Polda Jateng. Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.

"Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus serupa sejak 2020 di Sragen," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (8/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," tambah Iqbal. 

Pihak Polda Jateng, tandas Iqbal, sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap. Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda. 

"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," ungkapnya

Langkah selanjutnya, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan. 

"Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," tandasnya. 

Namun dalam banyak kasus, tambah Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus hingga jatuh korban jiwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tegasnya.

Setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik lanjutnya, harus mengurungkan niatnya karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investasi RI Tembus Rp1.931 Triliun, Serap 2,7 Juta Tenaga Kerja di Tengah Ketidakpastian Global

Investasi RI Tembus Rp1.931 Triliun, Serap 2,7 Juta Tenaga Kerja di Tengah Ketidakpastian Global

Investasi Indonesia mencapai Rp1.931 triliun pada 2025 dan Rp1.010 triliun pada semester I 2026, menciptakan jutaan lapangan kerja.
Prabowo Sebut Seluruh Kebutuhan Bersubsidi Bakal Diedarkan Lewat Kopdes Merah Putih

Prabowo Sebut Seluruh Kebutuhan Bersubsidi Bakal Diedarkan Lewat Kopdes Merah Putih

Prabowo menjelaskan bahwa barang subsidi merupakan uang rakyat. Maka itu, menurutnya uang rakyat tak bisa diperdagangkan.
Joko Purnomo Buktikan Petani Bisa Sejahtera, Panen 9 Ton per Hektare hingga 3 Kali Setahun

Joko Purnomo Buktikan Petani Bisa Sejahtera, Panen 9 Ton per Hektare hingga 3 Kali Setahun

Joko Purnomo membuktikan pertanian bisa sejahtera dengan teknologi. Produktivitasnya mencapai 9 ton per hektare dan panen tiga kali setahun.
Prabowo Sebut Pelaku Korupsi MBG Orang Biadab: Tidak Pantas Kita Hormati

Prabowo Sebut Pelaku Korupsi MBG Orang Biadab: Tidak Pantas Kita Hormati

Presiden Prabowo Subianto menyinggung kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026.
Prabowo Tak Akan Impor Solar per 1 Juli, Klaim Kebijakan B50 Sukses Bikin Hemat Devisa Rp170 T

Prabowo Tak Akan Impor Solar per 1 Juli, Klaim Kebijakan B50 Sukses Bikin Hemat Devisa Rp170 T

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan dan energi nasional. 
Sinergi Danantara, NeutraDC gandeng PLN Siapkan Ekspansi Hyperscale Data Center

Sinergi Danantara, NeutraDC gandeng PLN Siapkan Ekspansi Hyperscale Data Center

Ekspansi ini akan meningkatkan kapasitas hingga 200 MW untuk menjawab pertumbuhan AI, cloud, dan ekonomi digital.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani telat datang ke Sidang Tahunan MPR RI 2026. Dia tiba setelah Presiden Prabowo Subianto.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT