News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Unjuk Rasa Warga Terdampak Megaproyek Bendung Bener Purworejo Berlangsung Ricuh

Ratusan warga terdampak Bendung Bener (Masterbend) kembali berunjuk rasa di gedung DPRD Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022). Unjuk rasa berlangsung ricuh
Selasa, 11 Januari 2022 - 21:48 WIB
Ratusan warga terdampak Bendung Bener berunjuk rasa di gedung DPRD Purworejo, Selasa (11/1/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

Pihak warga didampingi DPRD Purworejo sudah melakukan upaya ke Kementerian ATR baik datang langsung maupun secara bersurat resmi.

"Kita minta kepada Kementerian ATR untuk mengeluarkan diskresi, untuk kapan diskresi keluar itu kewenangan dari kementerian, harapannya bisa segera turun diskresi itu," kata seorang perwakilan warga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Sementara Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWSO Yosiandi Rudi Wicaksono, didampingi Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto, juga menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk mencabut kasasi saat diskresi Menteri sudah turun. Diskresi itu nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan reappraisal.

"Karena kan semangatnya sama untuk menyelesaikan masalah itu, tapi kita butuh landasan hukum yang kuat untuk penyelesaiannya, kasasi kita ini juga sebenarnya minta dasar hukum untuk reappraisal bukan kasasi menolak, hanya untuk perbaikan putusan," jelas Yosi.

Eko Siswoyo, Ketua Masterbend mengatakan, untuk saat ini pihaknya bersama masyarakat menunggu turunnya diskresi Menteri ATR. Pihaknya akan mengawal terus proses diskresi tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pematokan tanah yang masih menjadi hak warga pada Rabu (12/1).

"Kita tidak pernah menghentikan pengerjaan proyek, kita hanya mematok di lahan yang masih berperkara dan tanah diluar penlok yang masih menjadi hak warga," jelas Eko.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Purworejo yang terus membantu masyarakat dalam mengawal pembebasan lahan untuk pembangunan Bendung Bener.

"Berterimakasih karena sampai saat ini terus didampingi bahkan sampai kemarin di Jakarta juga didampingi. Akan tetapi kami juga sangat kecewa dengan adanya oknum anggota DPRD Purworejo yang justru memanfaatkan kesempatan untuk menjadi pahlawan kesiangan, kami mohon kepada yang memang tidak tahu akar masalahnya, tidak tahu perjuangan warga sejak awal, janganlah sok tahu," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

pihaknya bersama warga terdampak lainnya juga menunggu turunnya diskresi Menteri ATR. Pihaknya juga akan terus mengawal proses diskresi tersebut. Menunggu kejelasan, warga juga akan melakukan pematokan tanah yang belum terbayarkan ganti ruginya, sebab itu masih menjadi hak warga.

"Kami tidak bermaksud menghentikan pengerjaan proyek, kami hanya mematok lahan yang belum dibayar," tegasnya. (Edi Suryana/Buz).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT