News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Duel Dua Kelompok Remaja di Pati, Satu Pelajar SMA Tewas Akibat Sabetan Senjata Tajam

Seorang siswa kelas satu SMA di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tewas dalam duel antar dua kelompok remaja.
Rabu, 31 Juli 2024 - 16:46 WIB
Tersangka duel antar dua kelompok remaja ditahan di Rutan Polresta Pati.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Seorang siswa kelas satu SMA di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tewas dalam duel antar dua kelompok remaja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dewasa dan lima remaja serta menyita sejumlah barang bukti.

Kasus duel berujung maut ini melibatkan dua kelompok remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Insiden terjadi pada Minggu (28/7/2024) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya aparat kepolisian menerima laporan adanya korban luka kritis yang dirawat di Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati.

“Jadi pada hari minggu tanggal 28 juli 2024 sekitar pukul setengah dua dinihari adanya laporan tentang korban luka dirawat di rumah sakit mitra bangsa saat itu kondisi korban kritis,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, Rabu (31/7/2024).  

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban terluka akibat duel antar dua kelompok remaja bernama MTG dan SLOW di areal persawahan jalan Desa Gambiran – Puri, Kecamatan Pati Kota.

“Kemudian petugas Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan pengecekan dan kemudian petugas melakukan interogasi kepada teman teman korban, dimana didapat informasi bahwa korban sehabis melakukan duel dengan kelompok remaja lain,” ujarnya.

Duel tersebut diadu dua lawan dua menggunakan senjata tajam. Duel ini dilakukan untuk menguji mental anggota baru.

“Sebelumnya kedua kelompok ini sudah janjian sebelumnya untuk bertemu di lokasi untuk melakukan duel dua lawan dua dengan menggunakan sajam,” jelas dia.

Malangnya, korban yang berinisial MS (16), warga Kecamatan Pati Kota, terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala.

“Korban termasuk dua orang dari kelompok SLOW yang mengikuti duel tersebut, dimana dalam duel tersebut sajam dari kelompok MTG mengenai kepala korban,” imbuhnya.

Setelah beberapa jam dilakukan perawatan di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/7/2024) siang. 

“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Bangsa. Kemudian keesokan harinya pada hari Senin 29 Juli 2024 siang hari, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kompol Alfan.

“Kemudian dilakukan otopsi terhadap jenasah korban. Hasil otopsi, kematian korban disebabkan karena terjadi pendarahan di kepala korban,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dewasa dan lima remaja serta sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam, handphone yang digunakan untuk komunikasi di kelompok remaja, pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk sarana transportasi menuju tempat duel.

“Setelah kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dan lima orang anak. Dimana total tujuh orang ini dari kelompok SLOW maupun kelompok MTG,” katanya.

“Perannya adalah orang orang yang melakukan duel sebanyak tiga orang karena yang duel empat orang termasuk salah satunya korban. Kemudian admin dari kedua kelompok yang mengatur terkait pelaksanaan duel, serta para pimpinan kelompok yang menyuruh melaksanakan duel,” imbuhnya.

Para tersangka kini mendekam di Rutan Polresta Pati. Mereka akan dijerat dengan Undang Undang darurat tentang membawa senjata tajam, dan undang undang nomor 35 tahun 2015 tentang penganiayaan terhadap anak yang dilakukan hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para tersangka terancam 2 ayat, yakni Undang Undang darurat tentang membawa sajam dan juga pasal 67c junto pasal 80 ayat dan Undang Undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya.

"Namun setelah korban meninggal dunia kami lakukan gelar perkara, kemudian para tersangka kami ancam pasal 76c junto ayat 3 nomor 35 tahun 2015 tentang penganiayaan terhadap anak yang dilakukan hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya. (arm/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT