GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Duel Dua Kelompok Remaja di Pati, Satu Pelajar SMA Tewas Akibat Sabetan Senjata Tajam

Seorang siswa kelas satu SMA di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tewas dalam duel antar dua kelompok remaja.
Rabu, 31 Juli 2024 - 16:46 WIB
Tersangka duel antar dua kelompok remaja ditahan di Rutan Polresta Pati.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Seorang siswa kelas satu SMA di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tewas dalam duel antar dua kelompok remaja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dewasa dan lima remaja serta menyita sejumlah barang bukti.

Kasus duel berujung maut ini melibatkan dua kelompok remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Insiden terjadi pada Minggu (28/7/2024) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya aparat kepolisian menerima laporan adanya korban luka kritis yang dirawat di Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati.

“Jadi pada hari minggu tanggal 28 juli 2024 sekitar pukul setengah dua dinihari adanya laporan tentang korban luka dirawat di rumah sakit mitra bangsa saat itu kondisi korban kritis,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, Rabu (31/7/2024).  

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban terluka akibat duel antar dua kelompok remaja bernama MTG dan SLOW di areal persawahan jalan Desa Gambiran – Puri, Kecamatan Pati Kota.

“Kemudian petugas Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan pengecekan dan kemudian petugas melakukan interogasi kepada teman teman korban, dimana didapat informasi bahwa korban sehabis melakukan duel dengan kelompok remaja lain,” ujarnya.

Duel tersebut diadu dua lawan dua menggunakan senjata tajam. Duel ini dilakukan untuk menguji mental anggota baru.

“Sebelumnya kedua kelompok ini sudah janjian sebelumnya untuk bertemu di lokasi untuk melakukan duel dua lawan dua dengan menggunakan sajam,” jelas dia.

Malangnya, korban yang berinisial MS (16), warga Kecamatan Pati Kota, terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala.

“Korban termasuk dua orang dari kelompok SLOW yang mengikuti duel tersebut, dimana dalam duel tersebut sajam dari kelompok MTG mengenai kepala korban,” imbuhnya.

Setelah beberapa jam dilakukan perawatan di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/7/2024) siang. 

“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Bangsa. Kemudian keesokan harinya pada hari Senin 29 Juli 2024 siang hari, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kompol Alfan.

“Kemudian dilakukan otopsi terhadap jenasah korban. Hasil otopsi, kematian korban disebabkan karena terjadi pendarahan di kepala korban,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dewasa dan lima remaja serta sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam, handphone yang digunakan untuk komunikasi di kelompok remaja, pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk sarana transportasi menuju tempat duel.

“Setelah kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dan lima orang anak. Dimana total tujuh orang ini dari kelompok SLOW maupun kelompok MTG,” katanya.

“Perannya adalah orang orang yang melakukan duel sebanyak tiga orang karena yang duel empat orang termasuk salah satunya korban. Kemudian admin dari kedua kelompok yang mengatur terkait pelaksanaan duel, serta para pimpinan kelompok yang menyuruh melaksanakan duel,” imbuhnya.

Para tersangka kini mendekam di Rutan Polresta Pati. Mereka akan dijerat dengan Undang Undang darurat tentang membawa senjata tajam, dan undang undang nomor 35 tahun 2015 tentang penganiayaan terhadap anak yang dilakukan hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para tersangka terancam 2 ayat, yakni Undang Undang darurat tentang membawa sajam dan juga pasal 67c junto pasal 80 ayat dan Undang Undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya.

"Namun setelah korban meninggal dunia kami lakukan gelar perkara, kemudian para tersangka kami ancam pasal 76c junto ayat 3 nomor 35 tahun 2015 tentang penganiayaan terhadap anak yang dilakukan hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya. (arm/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Terkini Liga Italia 2025-2026: Emil Audero Perpanjang Napas Cremonese, Juventus Tergeser

Klasemen Terkini Liga Italia 2025-2026: Emil Audero Perpanjang Napas Cremonese, Juventus Tergeser

Emil Audero berhasil membantu Cremonese untuk memperpanjang napas di jurang degradasi. Di sisi lain, Juventus terlempar dari empat besar klasemen Liga Italia.
Update Klasemen Super League Pekan ke-21 Usai Persija Jakarta Gulung Bali United

Update Klasemen Super League Pekan ke-21 Usai Persija Jakarta Gulung Bali United

Berikut update klasemen hingga match recap pekan ke-21 Super League. Papan atas kian panas setelah Persija Jakarta coreng hari jadi Bali United dengan skor 1-0.
Sule Pasang Syarat Damai dan Bongkar Kisah Masa Lalu Teddy Pardiyana

Sule Pasang Syarat Damai dan Bongkar Kisah Masa Lalu Teddy Pardiyana

​​​​​​​Sule memasang syarat damai dalam konflik dengan Teddy Pardiyana soal warisan Lina Jubaedah, sekaligus mengungkit kisah masa lalu yang kembali mencuat.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Sule Geram Tak Cuma soal Warisan, Teddy Pardiyana Disebut Ingin Titipkan Bintang ke Putri Delina

Sule Geram Tak Cuma soal Warisan, Teddy Pardiyana Disebut Ingin Titipkan Bintang ke Putri Delina

​​​​​​​Sule geram tak cuma soal sengketa warisan Lina Jubaedah, tetapi juga karena Teddy Pardiyana disebut ingin menitipkan Bintang kepada Putri Delina.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio 17 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, babi. Simak peluang rezeki, angka hoki, dan tips finansial hari besok.

Trending

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

Berikut 11 inspirasi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 2026 penuh makna, cocok untuk postingan media sosia hingga dikirim ke grup WhatsApp.
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT