Purbalingga, Jawa Tengah - Seorang buruh, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga karena kedapatan mengedarkan sabu. Pelaku sempat kabur dan membuang barang bukti yang disimpan di bungkus rokok, sesaat akan ditangkap.
"Tersangka sempat kabur menggunakan sepeda motor. Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan," jelas Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Setelah berhasil ditangkap, tersangka kemudian dibawa petugas ke lokasi tempat membuang barang bukti. Didapati satu bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu dalam plastik klip transparan.
"Saya membeli sabu dari seseorang di Purwokerto seharga Rp 1,2 juta. Sabu tersebut pesanan, rencananya akan dijual seharga Rp 1,7 juta," ujar EA kepada polisi.
Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Sonik Jatmiko/dan)
Load more