Pati, Jawa Tengah - Tingginya kenaikan pajak kapal ikan yang mencapai 150%, membuat para pemilik kapal dan ABK di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memilih tidak memberangkatkan kapalnya karena tak mampu membayar retribusi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), yang telah habis masa berlakunya.
Mereka menilai tingginya pajak yang harus dibayar, tidak sebanding dengan besarnya biaya perbekalan melaut dan hasil yang didapatkan di laut.
Kapal-kapal penangkap ikan berbobot puluhan gross ton tersebut hanya terparkir di perairan sungai Silugonggo Juwana. Sejumlah nelayan terlihat memperbaiki kapal mereka untuk mengisi waktu.
Kenaikan pajak retribusi SIPI yang mencapai 150% tersebut menurut nelayan sangatlah tinggi, dan memberatkan nelayan.