News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nekat Jual Mobil Bodong dengan Surat Palsu, Warga Wonogiri Ditangkap Polisi

Nekat melakukan jual beli mobil bodong dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, L (45) warga Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Rabu, 4 September 2024 - 21:14 WIB
Tersangka dengan barang bukti di Mapolres Wonogiri.
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Wonogiri, tvOnenews.com – Nekat melakukan jual beli mobil bodong dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, L (45) warga Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap polisi. L mengaku membeli dokumen palsu tersebut dari Facebook.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri mengatakan, saat ini ada 12 mobil yang diamankan di polres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kasus dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli,” katanya, Rabu (04/09/2024).

Kapolres menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Pada 2002, tersangka membeli mobil jenis Daihatsu GranMax dengan pelat yang terpasang bernomor AG-8020-EA. Tersangka membeli mobil di grup Facebook jual beli mobil STNK Only Jawa Barat,” jelasnya.

Lebih lanjut kapolres mengemukanan,pelaku yang tertarik dengan mobil GranMax itu lantas menghubungi nomor WhatsApp yang tertera hingga tercapai kesepakatan harga Rp 30 juta.

“Setelan itu ada kesepakatan harga yang telah ditentukan, tersangka bertemu di exit pintu Tol Cirebon. Setelah itu tersangka membawa mobil tersebut ke rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri,” ucapnya.

Kapolres menambahkan,selanjutnya tersangka memesan STNK palsu di sebuah media social (Facebook) dengan membayar uang muka Rp 1 juta.

Jika dokumen itu sudah jadi, tersangka diminta melunasi sisanya sebesar Rp 1,5 juta. Jadi, total biaya untuk membuat STNK palsu itu Rp 2,5 juta dan STNK dikirim ke rumah tersangka.

“Sebelumnya tersangka memposting mobil tersebut di status WA tersangka dengan caption GRANDMAX 2016 SIAP PAKAI, READY OM. Akhirnya mobil tersebut dibeli oleh orang dengan harga Rp 35 juta,”kata kapolres.

Sementara, tersangka mengaku telah menjalankan bisnisnya sejak pertengahan 2018. Dan sudah menjual sekitar 30 unit mobil.

Tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti kondisi mobil yang ia beli lewat Facebook tersebut hasil curian atau bukan. Dia mengaku saat ia membeli mobil, ada yang ber-STNK dan ada yang tidak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Keuntungan tidak menentu. Kadang satu mobil untung Rp 1 juta,” katanya.

Kini tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.(ags/buz).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detail Isi Rancangan Awal RAPBN 2027 yang Disepakati Pemerintah dan DPR, Ini Target Ekonomi hingga Pembangunan Tahun Depan

Detail Isi Rancangan Awal RAPBN 2027 yang Disepakati Pemerintah dan DPR, Ini Target Ekonomi hingga Pembangunan Tahun Depan

Hasil kesepakatan ini akan jadi acuan pemerintah dalam menetapkan angka usulan awal RUU APBN 2027 yang akan ditetapkan pada 16 Agustus 2026 mendatang.
KKB Diduga Bakar Pesawat Pembawa 7 Penumpang di Papua, Kemenhub: Komunikasi Pilot Terputus

KKB Diduga Bakar Pesawat Pembawa 7 Penumpang di Papua, Kemenhub: Komunikasi Pilot Terputus

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan pendalaman bersama sejumlah stakeholder, mengenai Pesawat AMA PK-RCY yang diduga dibakar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bandara Ipdeheik, Kampung Balinggama Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Kamis (2/7/2026).
Pasal Narkoba Terbaru di Indonesia 2026: Hukuman Pemakai, Pengedar hingga Bandar, Benarkah Bisa Direhabilitasi?

Pasal Narkoba Terbaru di Indonesia 2026: Hukuman Pemakai, Pengedar hingga Bandar, Benarkah Bisa Direhabilitasi?

Ketahui pasal narkoba terbaru di Indonesia tahun 2026. Simak ancaman pidana bagi pemakai, pengedar, bandar, aturan rehabilitasi, serta perubahan setelah berlakunya KUHP Nasional.
Prabowo-Lukashenko Resmikan Peta Jalan 2026-2030, Bidik Lompatan Besar di Pangan hingga Industri

Prabowo-Lukashenko Resmikan Peta Jalan 2026-2030, Bidik Lompatan Besar di Pangan hingga Industri

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko resmi meluncurkan Roadmap atau Peta Jalan Penguatan Kerja Sama Indonesia-Belarus 2026-2030.
Presiden Lukashenko: Indonesia-Belarus Sepakati Kerja Sama Bernilai Puluhan Juta Dolar AS

Presiden Lukashenko: Indonesia-Belarus Sepakati Kerja Sama Bernilai Puluhan Juta Dolar AS

Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko mengungkapkan, kunjungan kenegaraannya ke Indonesia menghasilkan kesepakatan bisnis bernilai puluhan juta dolar Amerika Serikat (AS).
Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Seret Jenderal Polisi

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Seret Jenderal Polisi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kali ini menyeret anggota Polri.

Trending

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Mendirikan partai politik ketiga di AS menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat jadi tekad jurnalis asal Amerika Serikat, Tucker Carlson.
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.
Media Vietnam Ingatkan Betapa Bahayanya Tim Kuda Hitam Mirip Cape Verde yang Jadi Lawan Timnas Indonesia di AFF 2026

Media Vietnam Ingatkan Betapa Bahayanya Tim Kuda Hitam Mirip Cape Verde yang Jadi Lawan Timnas Indonesia di AFF 2026

Tanda bahaya yang harus diwaspadai John Herdman. Media Vietnam ungkap satu tim yang disebut sebagai kuda hitam mirip Cape Verde yang jadi lawan Timnas Indonesia
Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tidak Ada "Bohir"

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tidak Ada "Bohir"

Dokter Tifa menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT