News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Nyatakan Dua Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Telah Lengkapi Kekurangan Persyaratan

KPU Jawa Tengah menyatakan, dua pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024 telah menyerahkan perbaikan berkas yang sebelumnya belum memenuhi syarat.
Selasa, 10 September 2024 - 08:44 WIB
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono (kanan).
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Semarang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyatakan, dua pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024 telah melengkapi atau menyerahkan perbaikan berkas yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Tim dari kedua bakal paslon tersebut telah menyerahkan seluruh kekurangan dokumen persyaratan sesuai batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 8 September 2024 pukul 24.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada prinsipnya pada tanggal 8 September 2024, kedua pasangan calon sekitar pukul 15.00 WIB sore telah melengkapi atau menyerahkan perbaikan terhadap berkas yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat," jelas Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, Selasa (10/9/24) pagi.

KPU Jateng selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap berkas-berkas kedua bakal paslon tersebut dalam waktu 5 hari kerja, untuk memastikan apakah perbaikan berkas itu telah nemenuhi syarat atau belum.

"Kami akan melaksanakan penelitian kembali terhadap berkas yang dimaksud, berkas perbaikan, dan kami akan putuskan di tanggal 14 September 2024, apakah kemudian perbaikan itu telah memenuhi syarat atau belum," ungkap Handi.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan paslon terkait pemenuhan dokumen.

"Prinsipnya adalah bahwa kami berkomunikasi kepada kedua bakal pasangan calon terhadap bagaimana memenuhi dokumen-dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrat Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, sempat dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah pun menunggu hingga tanggal 8 September 2024 sesuai aturan bagi kedua pasangan untuk segera memenuhi persyaratan. Jika melampaui tanggal itu maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Sejumlah persyaratan yang hingga saat itu belum dipenuhi oleh bakal paslon antara lain, untuk bakal calon gubernur Ahmad Luthfi masih kurang 5 dokumen, sedangkan bakal calon wakil gubernur Taj Yasin Maimoen masih kurang 6 dokumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, bakal calon gubernur Andika Perkasa masih kurang 13 dokumen. Sedangkan bakal calon wakil gubernur Hendrar Prihadi masih kurang 4 dokumen.

Kini, kedua bakal paslon telah memenuhi kelengkapan berkas dokumen persyaratan pada tanggal 8 September 2024, dan KPU Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penelitian dan diumumkan hasilnya pada 14 September 2024. (tjs/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT