News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPRD Kabupaten Semarang Soroti Netralitas Kepala Desa Dalam Pilkada 2024

DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah memberikan perhatian khusus terhadap netralitas aparatur desa dalam Pilkada 2024.
Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:42 WIB
Tangkapan layar mirip kepala desa dididuga berangkat kampanye dengan motor plat merah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Semarang, tvOnenews.com - DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah memberikan perhatian khusus terhadap netralitas aparatur desa dalam Pilkada 2024. Aparat desa terutama Kepala Desa (Kades) dituntut untuk bisa menjaga netralitas terutama di masa kampanye.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 menjadi sesuatu yang serius dan harus disikapi, sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mengetahui dari media dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Semarang yang berulang kali tereskpos di media." ujar Bondan saat dijumpai di DPRD Kabupaten Semarang. Jumat(25/10/2024).

" Kami meminta agar Bawaslu menyikapi kasus tersebut dengan memberikan tindakan tegas sesuai undang-undang Pilkada. Kemarin saya dapat informasi Bawaslu Provinsi sudah mengirim surat ke Bawaslu Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti temuan-temuan tentang netralitas kepala desa. Ini harus disikapi secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” lanjutnya.

Bondan menghimbau kepada seluruh kades bahwa dalam Pilkada ini harus bersikap netral karena mereka sebagai aparatur negara. Kades maupun perangkat desa tidak diperbolehkan berpolitik praktis dan berkampanye secara aktif.

" Kondusifitas masyarakat dalam Pilkada harus selalu kita jaga bersama. Tentu harus ada tindaklanjut terkait rekomendasi dan temuan-temuan tersebut. Ini salah satu cara membuat efek jera bagi Kades yang memang terbukti melanggar netralitas,” tegas Bondan.

Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Semarang telah menjatuhkan sanksi berupa teguran keras terhadap seorang Kepala Desa karena kedapatan mengikuti kampanye salah satu pasangan calon Gubernur Jateng yang diselenggarakan di Kota Salatiga.

Selain mengikuti, Kepala Desa tersebut juga kedapatan menggunakan kendaraan dinas plat merah yang merupakan fasilitas negara untuk Kepala Desa.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plt Bupati Semarang H Basari menjatuhkan sanksi administratif terhadap dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh Kades Bantal, Kecamatan Bancak di ruang rapat Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (24/10/2024). 

" Hasil rapat tadi, menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan oleh Camat sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa," terang Kepala Dispermasdes Budi Rahardjo.

Ditambahkan, Kades Bantal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal 29 huruf i memuat larangan Kepala Desa untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan pasal 30 menyebut sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis jika melanggar. Kejadian dugaan pelanggaran terjadi di wilayah hukum Kota Salatiga.

Sepeda motor dinas plat merah Kades Bantal dinaiki oleh oknum yang memakai kaos bertuliskan nama salah satu pasangan calon Kepala Daerah. Foto kendaraan yang sedang dikendarai berboncengan itu beredar luas di media sosial dan menjadi viral. (abc/buz)  

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Riset KedaiKOPI Soal Kriteria Pemimpin: Pemimpin Ideal Miliki Integritas dan Ketegasan

Hasil Riset KedaiKOPI Soal Kriteria Pemimpin: Pemimpin Ideal Miliki Integritas dan Ketegasan

Lembaga Survei KedaiKOPI merilis laporan lengkap hasil riset kualitatif bertajuk "Eksplorasi Kriteria Pemimpin Ideal Nasional".
KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi, DPR Akui  Tak Ada Aturan Eksplisit di KUHAP, Sebut sebagai Tafsir HAM

KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi, DPR Akui  Tak Ada Aturan Eksplisit di KUHAP, Sebut sebagai Tafsir HAM

DPR menjelaskan bahwalangkah KPK tak lagi pajang tersangka korupsi merupakan bentuk penafsiran atas prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
10 Ucapan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1447 H Penuh Makna dan Doa, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1447 H Penuh Makna dan Doa, Cocok untuk Caption Media Sosial

berikut contoh teks ucapan selamat memperingati Isra Mi'raj 1447 H penuh makna dan doa, cocok untuk caption media sosial.
Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Biro Perjalanan Haji

Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Biro Perjalanan Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengungkapan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Buka peluang jika masih ada tersangka baru.
Plafon SD di Jakarta Utara Roboh saat Hujan Deras, Siswa yang Sedang Santap MBG Panik

Plafon SD di Jakarta Utara Roboh saat Hujan Deras, Siswa yang Sedang Santap MBG Panik

Plafon SDN 05 Pademangan Timur, Jakarta Utara, roboh saat hujan deras mengguyur ibu kota sejak Senin (12/1/2026) pagi. 
Permintaan Damai hingga Poligami Ditolak, Insanul Fahmi Bereaksi atas Sikap Tegas Mawa

Permintaan Damai hingga Poligami Ditolak, Insanul Fahmi Bereaksi atas Sikap Tegas Mawa

Permintaan damai hingga keinginan poligami ditolak oleh Wardatina Mawa, begini reaksi Insanul Fahmi.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta meluas akibat hujan deras. BPBD mencatat 23 ruas jalan dan 10 RT di Jakarta Selatan dan Utara terendam dengan ketinggian hingga 95 cm.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki setiap zodiak di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT