News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Bagi-bagi Duit Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Brebes, KPU e Jalani Sidang Kode Itik

DKPP RI menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan pihak teradu Komisioner KPU Brebes dan Bawaslu Brebes, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Semarang., Jawa Tengah,
Kamis, 14 November 2024 - 20:59 WIB
Sidang kode etik KPU Brebes dan Bawaslu Brebes oleh DKPP RI yang digelar di Kantor KPU Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Brebes, tvOnenews.com - Kasus pelaporan dugaan suap yang dilakukan KPU dan Bawaslu Brebes kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penggelembungan suara salah seorang Caleg DPR RI pada Pemilu lalu, oleh Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) di Jakarta, pada 04 Juni 2024 lalu berlanjut.

Hri ini, Kamis (14/11/2024,) DKPP RI menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan pihak teradu Komisioner KPU Brebes dan Bawaslu Brebes, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Semarang., Jawa Tengah,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, dalam sidang yang digelar disiarkan secara langsung live streaming di akun resmi Facebook milik DKPP RI.

Hasil fakta persidangan perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 terkait dugaan manipulasi suara partai tertentu, yang disertai pemberian uang sebagai imbalan. 

Majelis hakim dalam sidang tersebut diketuai  J. Kristiadi (Anggota DKPP RI), dalam fakta persidangan, pengadu 

dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlev, Yunus Awaludin Zaman, Karno Roso yang ketiganya adalah Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes.

Sementara dari pihak teradu adalah lima Komisioner KPU Brebes dan lima Komisioner Bawaslu Brebes. 

Masing-masing teradu adalah Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Brebes); Wahadi (komisioner); Aniq Kanafillah Aziz (komisioner); Muhammad Taufik ZE (komisioner) dan Mochamad Muarofah (komisioner). 

Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes adalah Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Brebes); Karnodo (komisioner); Hadi Asfuri (komisioner); Amir Fudin (komisioner); Rudi Raharjo. 

Sebelum memulai sidang, J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis mengecek pihak-pihak terkait yang hadir dalam persidangan itu. Namun ada satu pihak terkait yang tidak merespon undangan hingga pelaksanaan sidang DKPP RI, yaitu Tim Ahli dari Fraksi PDIP DPRD Brebes, Kuntoro. 

Dalam sidang itu, pihak teradu menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota PPK Kecamatan Brebes, Kersana, dan Bantarkawung. Sementara pihak pengadu menghadirkan sembilan saksi yang merupakan mantan anggota PPK dan Panwascam. 

Pihak pengadu juga menghadirkan saksi dari masyarakat, Wakro yang juga mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes.Sidang itu juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono sebagai pihak terkait. 

"Fraksi PDIP DPRD Brebes atas nama Kuntoro hadir?" tanya J. Kristiadi kepada peserta sidang. Namun diketahui bahwa Kuntoro tidak merespon undangan yang dilayangkan DKPP RI beberapa hari lalu hingga pelaksanaan sidang. 

Sebelum menyampaikan kesaksian, para saksi dari pihak teradu maupun pihak pengadu disumpah di hadapan majelis hakim, agar bisa menyampaikan kesaksiannya sesuai dengan apa yang dialaminya. 

Usai sidang, sebagai pihak pengadu, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya menyiapkan 25 alat bukti dalam persidangan kode etik tersebut. Bukti-bukti itu terkait percakapan bagi-bagi uang dan instruksi dari KPU Brebes kepada PPK dan bukti lainnya. 

"Saksi-saksi yang kami bawa semua mereka yang mengembalikan uang dan tidak melaksanakan instruksi penggelembungan suara. Kita menyampaikan 25 alat bukti, mulai dari surat, foto-foto, foto uang, dan sebagainya," kata Riza. 

Pihak pengadu Riza membeberkan pokok aduan dalam perkara ini adalah para teradu dari KPU Kabupaten Brebes didalilkan memanipulasi suara dengan menginstruksikan PPK untuk menambah suara partai tertentu, disertai pemberian uang sebagai imbalan. 

Sementara itu, para teradu dari Bawaslu Kabupaten Brebes didalilkan mengabaikan penggunaan Sirekap yang melanggar aturan rekap manual dan gagal mencegah politik uang.

"Penggelembungan untuk satu calon anggota DPR RI, namun dari DPRD tingkat kabupaten juga ada. Terus dari partai lain juga ada. Tapi kami fokusnya ke DPR RI, karena yang lain tidak cukup bukti," jelas Riza.

Dalam persidangan itu, saksi pengadu yang merupakan eks PPK Sirampog untuk Pemilu 2024, Nur Agus Andriani mengatakan bahwa dirinya mendapat instruksi dari KPU Kabupaten Brebes untuk menggelembungkan suara caleg DPR RI nomor urut 08 dari PDIP. 

"Ada dua komisioner KPU Brebes yang menghampiri saya dan menginstruksikan untuk penggelembungan suara caleg DPR RI nomor urut 08 dari PDIP sambil membawa kresek hitam berisi uang," ungkap Nur Agus Andriani.

Sementara itu, dalam persidangan itu, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik menolak semua tuduhan yang disampaikan oleh para pengadu. Ia berdalih para Komisioner KPU Brebes hanya menyampaikan instruksi terkait penanganan sistem Sirekap yang eror. Manja tak membantah maupun mengiyakan soal bagi-bagi uang tersebut. 

"Saya menolak semua tuduhan yang disampaikan oleh para pengadu," jelas Manja dalam fakta persidangan.

Usai sidang pihak pengadu Muamar Riza Pahlevi, saat dihubungi melalui telefon selulernya mengatakan bahwa laporan kepada pihak DKPP RI akibat adanya dugaan bagi-bagi duit sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta oleh KPU dan Bawaslu Brebes kepada PPK dan Panwascam untuk melakukan penggelembungan suara kepada seorang caleg DPR RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami yakin dalam fakta persidangan akan terungkap semuanya," pungkas Riza. (/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT