News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Protes Polusi Asap, Warga Rusak Perusahaan Tambang di Rembang, 23 Orang Jadi Tersangka

Konflik antara pekerja asing di PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) dengan warga lokal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Jumat, 15 November 2024 - 19:50 WIB
Kantor PT KRI Rembang rusak usai aksi bentrok pekerja dengan warga.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Suwoto mengatakan posisi PT KRI memang berada di wilayah Dusun Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Namun berdekatan dengan kampungnya, sehingga ketika pembakaran batu kapur memakai batubara, kepulan asap masuk ke Dusun Kembang.

“Asap itu mulai terjadi sejak bulan Maret 2024. Jarak pabrik ke rumah warga ada yang seratus meter, ada yang tiga ratus meter sampai tujuh ratus meter. Rumahnya itu kan berjarak jarak gitu tidak satu dalam satu lingkungan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Warga sudah mengadukan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang dan Blora, serta melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).

"Setahu saya dulu sudah pernah di segel pemerintah, kemudian kok masih beroperasi. Awalnya saat didatangi ngakunya uji coba," ungkap dia.

Usai menggelar olah tkp, polisi kemudian mengamankan 105 orang warga yang terlibat bentrok dengan PT KRI ke Mapolres Rembang guna menjalani pemeriksaan.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 105 orang warga Desa Jurangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang terlibat bentrok dengan pekerja PT KRI.

“Kita telah melakukan pemeriksaan kepada 105 orang warga blora, berkaitan dengan tindakan perusakan atau penganiayaan. Hari ini kita pastikan selesai pemeriksaan secara maraton 105 orang. Kami sudah mendapatkan kesimpulan sementara bahwa dari 105 orang ini akan kita tetapkan sebagai tersangka kasus 170 (KUHP) sebanyak 23 orang,” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi.

Sementara itu satu orang dari pihak perusahaan PT KRI telah ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga Desa Jurangrejo Blora.

“Disamping itu di pihak perusahaan juga salah satu anggota perusahaan tersebut PT KRI menjadi tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga Blora,” ucapnya.

Sebanyak 23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang terlibat dalam pengrusakan dan penganiayaan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Suryadi. (arm/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.
Miroslav Koubek Masuk Dalam Daftar Pelatih yang Pamit Skuad Tim Nasional Usai Gagal di Piala Dunia 2026

Miroslav Koubek Masuk Dalam Daftar Pelatih yang Pamit Skuad Tim Nasional Usai Gagal di Piala Dunia 2026

Republik Ceko mengkonfirmasi kepergian sang pelatih setelah kedua belah pihak sepakat untuk memutus kontrak usai kegagalan tim di Piala Dunia. 
Ternyata Barang ini Selalu Diminta Taufik Hidayat ke Istrinya Dulu, Keduanya Bercerai pada 2015

Ternyata Barang ini Selalu Diminta Taufik Hidayat ke Istrinya Dulu, Keduanya Bercerai pada 2015

Sementara Taufik Hidayat dinilai memiliki karakter bertemperamen tinggi. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.

Trending

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Daftar Peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Lolos

Daftar Peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Lolos

Timnas Voli Indonesia tak masuk dalam daftar peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026. Pasalnya, skuad Garuda tak lolos ke ajang bergengsi ini meski baru saja meraih gelar juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT