News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Bakar Santri di Boyolali Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun

GSD (21), pelaku bakar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi
Rabu, 18 Desember 2024 - 09:36 WIB
GSD (21), pelaku yang membakar santri di Ponpes Darusy Syahadah Boyolali saat diperiksa polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Boyolali, tvOnenews.com - GSD (21), pelaku bakar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Polres Boyolali. Atas perbuatannya tersebut, GSD terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi kepada awak media, Selasa (17/12/2024) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

GSD membakar SS (16), satri di Ponpes Darusy Syahadah pada Senin (16/11/2024), sekira pukul 21.00 WIB.

Iptu Joko Purwadi menjelaskan kejadian bermula saat GSD datang ke Ponpes Darusy Syahadah mengaku sebagai kakak dari santri berinisial E. Saat itu GSD menyuruh adiknya untuk memanggil SS yang disebut sudah mencuri HP.

Korban lalu bertemu dengan GSD di Ruang Tamu Ponpes dan terjadi dialog di antara mereka. Dalam obrolan tersebut, GSD menyebut SS mengambil HP milik adiknya, E.

"Pelaku datang ke pondok setelah diberitahu adiknya yang kebetulan juga santri. Adiknya mengabarkan kalau HP miliknya diambil korban sehingga tersangka datang ke pondok untuk tanya langsung ke korban," katanya.

"Saat datang ke pondok tersangka sudah menyiapkan BBM Pertalite dalam botol bekas minuman," imbuhnya.

GSD menyiramkan BBM ke tubuh korban sambil menanyakan "benarkah kamu mengambil HP adik saya" tetapi korban menjawab tidak mengambil HP milik E.

Pertanyaan itu berulang kali diucapkan oleh pelaku. Sementara korban bersikukuh mengatakan tidak mengambil HP.

"Korban akhirnya terbakar. Korban mengami luka bakar 38 persen pada bagian leher, kaki, tangan. Korban mendapatkan perawatan di RSUD Simo dan sudah dilakukan operasi pemersihan luka," tuturnya.

"Kami sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Kami juga menelusuri di mana tersangka membeli BBM tersebut dan kami sudah meminta keterangan dari penjualnya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami akan membuktikan terkait unsur penganiayaan yang direncanakan, tersangka datang sudah membawa pertalite dalam botol plastik yang dibeli di sekitar wilayah Simo," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka GSD dijerat Pasal 187 ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 maupun ayat 2 KUHPp dan atau Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

PolyPhil, perawatan berbasis polynucleotide dari DNA trout. Kenali cara kerja, potensi manfaat, bukti penelitian, dan keterbatasannya. Sebagai salah satu bahan
Tren Smart Hotel di Asia: Self Check-in, Smart Room hingga Robot Pelayanan, Semua Serba Digital dan Otomatis  

Tren Smart Hotel di Asia: Self Check-in, Smart Room hingga Robot Pelayanan, Semua Serba Digital dan Otomatis  

Perkembangan smart hotel bukan berarti seluruh pekerjaan manusia otomatis digantikan mesin. Sejumlah pengamat industri justru melihat teknologi sebagai
Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Papua Muda Progresif mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret untuk mengakhiri kekerasan dan memperkuat perlindungan masyarakat sipil di Papua Pegunungan.
Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam jejak Mary Jane Veloso, dari ditangkap membawa 2,6 kg heroin, divonis mati di Indonesia, nyaris dieksekusi pada 2015, hingga mendapat pengampunan mutlak
15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

Berikut 15 daftar pemain drama Korea Flex x Cop 2, ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT