News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mau COD Satwa Dilindungi, Seorang Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi

Akibat aksinya menjual satwa dilindungi burung Nuri, seorang pemuda di Wonosobo, Jawa Tengah berinisial IR (23), ditangkap pihak kepolisian Polres Wonosobo.
Selasa, 22 Maret 2022 - 22:25 WIB
Gelar perkara penjualan satwa dilindungi, di Mapolres Wonosobo, Selasa (22/03/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Wonosobo, Jawa Tengah – Akibat aksinya menjual satwa dilindungi yaitu burung Nuri, seorang pemuda di Wonosobo berinisial IR (23), ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Wonosobo, Jawa Tengah.

IR ditangkap saat tengah melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi dengan pembelinya melalui sistem cash on delivery (COD). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku ditangkap saat anggota polisi sedang patroli. Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, anggotan kemudian menanyakan isi barang yang ada didalam kardus. Pelaku kemudian mengatakan yang di dalam kardus adalah burung nuri,” ujar Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Selasa (22/03/2022).

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, ternyata burung Nuri tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

“Kita berkoordinasi dengan pihak BKSDA, ternyata burung nuri ini adalah jenis hewan atau mahluk hidup yang dilindungi. Dimana ini sudah diatur dalam undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 

“Pelaku memang nantinya burung akan dijual kepada seseorang dengan sistem pembayaran COD. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah. ” terang Kapolres.

Sementara itu, menurut Pegendali Ekosistem Hutan BKSDA Jawa Tengah, Rodrigo, mengatakan burung Nuri Maluku adalah salah satu satwa yang dilindungi keberadaannya, yang hingga kini memang masih banyak ditemukan untuk diperjualbelikan dipasaran.

“Nuri ini kan asalnya dari Indonesia bagian timur, Maluku. Biasanya diselundupkan ke bagian Jawa Tengah kebanyakan melalui kapal atau kendaraan umum lainnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menghentikan praktek jual beli satwa dilindungi, pihak BKSDA Jawa Tengah seringkali melakukan operasi pasar dan melakukan himbauan kepada pencinta satwa untuk tidak melakukan jual beli satwa langka atau satwa dilindungi.

“Kita sering memantau baik itu melalui media sosial, atau terjun langsung ke lapangan dan melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan satwa dilindungi. Dan itu sudah sering kali dilakukan beberapa kali di wilayah Wonosobo dan wilayah lain,” pungkasnya.(Ronaldo Bramantyo/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT