GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kematian Dokter PPDS Undip, Tiga Tersangka Dilimpahkan Kejaksaan, Bakal Jalani Proses Persidangan

Tiga tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (15/5/2025).
Kamis, 15 Mei 2025 - 21:36 WIB
Tiga tersangka kasus PPDS Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Tiga tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (15/5/2025). Ketiga tersangka ini bakal menjalani proses persidangan.  

Pantauan di kantor Kejari Kota Semarang, ketiga tersangka memakai rompi oranye yang bertuliskan tahanan. Mereka kemudian dibawa pergi menggunakan mobil tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti  dari Polda Jawa Tengah atas nama terdakwa satu dokter Taufik Eko Nugroho, terdakwa dua Sri Maryani dan tiga Zara Yupita Azra," ujar Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji kepada awak media.

Candra menjelaskan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan dan lapas perempuan. Ketiga tersangka kini dalam proses peradilan.

"Selanjutnya para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Untuk dua tersangka ditahan di Lapas Perempuan kelas 2 Semarang dan satu tersangka ditahan di Rutan Semarang," jelas dia.

Ia menyebut alasan ditahannya tiga tersangka lantaran mereka terancam pidana 9 tahun penjara. Selain itu agar para tersangka tidak merusak barang bukti, melarikan diri dan mengulangi tindak pidana.

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan utuk dilakukan persidangan," kata Candra.

Sementara itu, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ancaman pidana 9 tahun penjara. Selanjutnya para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan jenis penahanan rutan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini," tandasnya.

Ada sejumlah barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Tengah dalam kasus ini. Antara lain,19 buah ponsel, catatan milik korban dr Aulia Risma, uang tunai Rp 97 juta, kwitansi, bukti transfer dan bukti percakapan.(dcz/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Igor Tolic Apresiasi Perjuangan Persib Meski Susah Payah Atasi Manila Digger

Igor Tolic Apresiasi Perjuangan Persib Meski Susah Payah Atasi Manila Digger

Butuh waktu hingga 89 menit untuk Persib memecah kebuntuan dan mencetak gol semata wayang berkat usaha Mariano Peralta.
Kenalkan Hunian Berbasis Energi di Danantara Housing Expo 2026, Begini Konsep Smart Home BerandaMAS

Kenalkan Hunian Berbasis Energi di Danantara Housing Expo 2026, Begini Konsep Smart Home BerandaMAS

PT Permata Graha Nusantara (PGNMAS) memperkenalkan konsep kawasan hunian pintar berbasis energi bertajuk BerandaMAS di ajang Danantara Housing Expo 2026.
Korban Dugaan Investasi Bodong Buat Laporan ke Polda Bali, Kerugian Ditaksir Capai Rp19 Miliar

Korban Dugaan Investasi Bodong Buat Laporan ke Polda Bali, Kerugian Ditaksir Capai Rp19 Miliar

Warga negara asal Malaysia berinisial SBAH dan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial BY dilaporkan ke Polda Bali.
3 Orang Tewas Akibat Runtuhnya Gedung Hogwan Bumiayu, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

3 Orang Tewas Akibat Runtuhnya Gedung Hogwan Bumiayu, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Sebuah gedung tua Hogwan di Bumiayu, Brebes secara tiba-tiba roboh dan menimpa tiga rumah warga hingga menewaskan 3 orang yang terdiri 2 anak serta 1 lansia.
3 Pemain Belanda di Liga Pro Saudi yang Tak 'Diharamkan' Xavi Hernandez untuk Dipilih Bergabung Skuad De Oranje

3 Pemain Belanda di Liga Pro Saudi yang Tak 'Diharamkan' Xavi Hernandez untuk Dipilih Bergabung Skuad De Oranje

Terdapat beberapa nama tenar berpaspor Belanda yang mengadu nasib di kompetisi Liga Pro Saudi musim 2026/2027. Salah satunya ada kakak pemain Timnas Indonesia.
Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon, Pertamina Teken Sinergi Pengembangan Ekosistem Baterai dengan PT IBC

Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon, Pertamina Teken Sinergi Pengembangan Ekosistem Baterai dengan PT IBC

Pertamina menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergi Pengembangan Ekosistem Industri Baterai Terintegrasi dengan PT Industri Baterai Indonesia (IBC).

Trending

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027. Pertandingan ini bakal dinantikan para penggemar khususnya volimania Indonesia, karena Megawati Hangestri harus menghadapi mantan klubnya.
Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal siaran langsung China Masters 2026, di mana akan ada sejumlah laga menarik. Salah satunya Jonatan Christie akan debut sebagai tunggal putra nomor satu dunia.
Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Outside Hitter baru Hyundai Hillstate Jordan Wilson mengaku bersyukur bisa bertemu dengan Megawati Hangestri saat jalani kompetisi profesionalnya musim ini.
Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks tengah diterpa kabar buruk secara bertubi-tubi. Setelah Ko Hee-jin yang resmi mundur dari posisi pelatih kepala, mantan tim Megawati Hangestri tersebut kini juga berpotensi tampil tanpa para pemain andalannya,termasuk Vanja Bukilic di KOVO Cup 2026.
Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai terpilih jadi Ketum PBNU, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) lontarkan pesan menohok. Selain itu, Gus Kikin berharap NU bisa berkhidmah untuk kemaslahatan
Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Wah ada dua nama pemain voli asing yang dekat sama Megawati Hangestri. Keduanya juga pernah memuji abis si atlet indonesia ini. Mereka bermain di satu klub loh.
Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Menilik profil singkat Pornpun Guedpard, setter sekaligus kapten Timnas Voli Putri Thailand yang baru saja dinobatkan sebagai MVP AVC Women's Continental 2026. Menariknya, Guedpard sempat menjadi musuh Megawati Hangestri di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT