LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mardiono, tersangka pemalsu surat keterangan kematian menjelaskan tindakan kriminal yang telah dilakukannya.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Palsukan Surat Kematian, Perangkat Desa di Rembang Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bernama  Madiono (51 th) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Rembang dalam kasus pemalsuan surat keterangan kematian warganya.

Senin, 28 Maret 2022 - 18:02 WIB

Rembang, Jawa Tengah – Seorang perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bernama  Madiono (51 th) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Rembang dalam kasus pemalsuan surat keterangan kematian warganya.

"Modus tersangka yang juga perangkat desa ini membuat surat keterangan kematian palsu warganya agar korban tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah. Korban berisinial SM saat ini masih hidup, (namun) tersangka nekat melakukan tindak pidana pemalsuan surat ini lantaran ada dendam pribadi dengan suami korban," kata Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan saat melakukan rilis kasus di halaman Mapolres Rembang, Senin (28/3/2022).

Dandy menjelaskan, tersangka Madiono (51) melakukan pemalsuan surat tersebut dengan cara menulis data korban di surat keterangan kematian dan surat permohonan pembuatan akta kematian beserta saksi. Selanjutnya, tersangka memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk dan suami korban.

"Ini yang dipalsukan adalah surat keterangan kematian yang rencananya untuk menerbitkan akta kematian dari Dindukcapil Rembang. Dalam penerbitan surat keterangan kematian, tersangka memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk dan suami dari korban," terang Dandy.

Baca Juga :

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak Kepala Desa (Kades) Jeruk bahwa pihak Sekdes menemukan kejanggalan saat akan membuat laporan bulanan daftar penerbitan akta kematian (SIAK).

"Saat itu, Sekdes melaporkan ke Kepala Desa bahwa ada kejanggalan tercantum nama korban SM di daftar laporan bulanan SIAK, namun Korban SM itu saat ini masih hidup. Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar nama korban telah dibuatkan akta kematian palsu. Dalam surat permohanan itu, semua tanda tangan telah dipalsukan oleh tersangka," terangnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah selama 3 bulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUH dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Abdul Rohim/Ard) 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Omongan Indra Sjafri 5 Tahun Lalu Mulai Terbukti, Dulu Diragukan Banyak Orang karena Bilang Timnas Indonesia Sudah Selevel Jepang, Sekarang...

Omongan Indra Sjafri 5 Tahun Lalu Mulai Terbukti, Dulu Diragukan Banyak Orang karena Bilang Timnas Indonesia Sudah Selevel Jepang, Sekarang...

Perkataan Indra Sjafri lima tahun lalu sempat diragukan banyak orang karena dia menganggap Timnas Indonesia U19 selevel dengan Jepang pada tahun 2018 silam.
Sudah 4 Kali Cristiano Ronaldo Perlihatkan Dia Tak Suka pada Israel dan Terang-terangan Bela Palestina, Salah Satunya Tak Sudi Lakukan Hal Ini 

Sudah 4 Kali Cristiano Ronaldo Perlihatkan Dia Tak Suka pada Israel dan Terang-terangan Bela Palestina, Salah Satunya Tak Sudi Lakukan Hal Ini 

Berikut ini 4 bukti Cristiano Ronaldo tak suka pada Israel dan pilih dukung Palestina. Mega bintang Al Nassr itu dengan tegas menentang penjajahan Zionis lewat
Bek Belanda Minta Persib Lakukan Hal Ini Jika Mau Lolos Final Championship Series Liga 1, Duet Ciro - David da Silva Harus Maksimal Lawan Bali United

Bek Belanda Minta Persib Lakukan Hal Ini Jika Mau Lolos Final Championship Series Liga 1, Duet Ciro - David da Silva Harus Maksimal Lawan Bali United

Bek Persib, Nick Kuipers tidak mau timnya kembali gagal memetik kemenangan kontra Bali United di leg kedua babak semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024.
Terungkap, Ternyata Para Pelaku Pembunuhan Vina Mencabut Keterangan Awal Soal Tiga Buron yang Masih Misteri Selama 8 Tahun

Terungkap, Ternyata Para Pelaku Pembunuhan Vina Mencabut Keterangan Awal Soal Tiga Buron yang Masih Misteri Selama 8 Tahun

Pihak Polda Jawa Barat mengungkapkan ternayta para pelaku pembunuhan Vina sempat mencabut keterangan awal mereka soal tiga pelaku yang saat ini masih buron.
Betapa Bersyukurnya Pevoli Cantik Amerika ini Bisa Bersahabat dengan Megawati Hangestri, Tak Peduli Meski Akhirnya...

Betapa Bersyukurnya Pevoli Cantik Amerika ini Bisa Bersahabat dengan Megawati Hangestri, Tak Peduli Meski Akhirnya...

Berkat penampilan gemilang nya dengan klub Daejeon Jung kwan Jang Red Sparks musim lalu, kini nama dari Megawati Hangestri semakin populer di Korea Selatan.
Kabar Gembira! Ada 1.378 Formasi CPNS Kementerian Agama Khusus Penempatan IKN, Langsung Pindah ke Ibu Kota Baru Tahun Depan

Kabar Gembira! Ada 1.378 Formasi CPNS Kementerian Agama Khusus Penempatan IKN, Langsung Pindah ke Ibu Kota Baru Tahun Depan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyetujui formasi teknis CPNS 2024 untuk Kemenag sebanyak 13.780 orang.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong juga tidak panggil 3 pemain yang sempat jadi andala skuad Garuda pada Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
Selengkapnya