News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Unjuk Rasa Ratusan Warga Kota Tegal, Protes Sejumlah Kebijakan Wali Kota

Ratusan warga Kota Tegal, Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di Balaikota Tegal dan di DPRD Kota Tegal. Mereka memprotes sejumlah kebijakan pemerintah Kota Tegal.
Senin, 28 Maret 2022 - 22:18 WIB
Ratusan warga Kota Tegal, Jawa Tengah saat menggelar unjuk rasa, Senin (28/3/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Otong Susilo

Tegal, Jawa Tengah - Ratusan warga Kota Tegal, Jawa Tengah, dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Tegal Bersatu kembali melakukan aksi unjuk rasa, Senin (28/3/2022).

Massa menyikapi sejumlah kebijakan Pemkot Tegal yang dinilai tidak pro rakyat. Bahkan, pengunjuk rasa meminta Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono mundur dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semula pendemo ingin bertemu dengan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono di Balai Kota untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Namun baru sampai gerbang sudah dihalangi petugas.

Mendengar kabar Wali Kota sedang berada di DPRD sedang meikuti rapat paripurna, massa pun menuju ke gedung dewan. Namun, massa juga tak bertemu Dedy Yon karena diketahui setelah selesai mengikuti acara di DPRD langsung dinas luar ke Semarang.

"Mendesak DPRD untuk segera mengambil sikap, tolong perhatikan suara rakyat. Apa yang kami sampaikan atas nama rakyat untuk bertemu wali kota tapi justru pergi dan meninggalkan tempat," ujar salah satu koordinator aksi, Fauzan.

Fauzan kemudian menuturkan, sejumlah tuntutan yang mereka suarakan.

 "Pertama, tuntutan kami tolong kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal tuntaskan persoalan CSR terkait PDAM Kota Tegal. Kedua, perdagangan anak di bawah umur yang disinyalir melibatkan pejabat Kota Tegal. Tolong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas," ujar Fauzan.

Fauzan juga menyebut pemasangan portal yang tidak memiliki dasar hukum yang menyengsarakan warga sekitar Alun-alun dan Jalan Pancasila. Pada 15 Nopember 2021, portal diperbaharui dengan anggaran Rp160 juta hanya untuk menutup warga yang ada di alun-alun dan Jalan Pancasila.

Juga pengusiran dan penggusuran PKL di alun-alun dan Jalan Ahmad Yani yang sampai saat ini belum direlokasi.

"Tolong dikembalikan ke tempat semula mereka berdagang," ucap Fauzan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fauzan menerangkan untuk tahun anggaran 2022 sudah menyiapkan souvenir emas untuk para pejabat yang purna tugas. Itu pemborosan anggaran di tengah masyarakat kecil yang sedang terpuruk ekonominya.

"Anggaran Rp1,7 miliar, hanya untuk pejabat yang purna tugas, tapi anggaran untuk rakyat yang sengsara ini mana tidak ada sama sekali," tukasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT