News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awas, KAI Peringatkan Ngabuburit dì Tepi Rel Kereta Api Bisa Didenda Rp 15 Juta

PT KAI yang mengelola perjalanan kereta api keluhkan masyarakat yang ngabuburit di tepi dan rel kereta api. Selain mengganggu perjalanan KA, juga membahayakan
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 9 April 2022 - 10:48 WIB
Anak-anak dan remaja yang ngabuburit di rel kereta api, dikumpulkan dan diberi pengarahan oleh petugas KAI
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang, Jawa Tengah - Ngabububrit atau menunggu waktu berbuka puasa menjadi salah satu kegiatan yang marak dilakukan di bulan Ramadhan, terutama oleh anak-anak muda. Ada ngabuburit yang bermanfaat, tapi kadang ada juga yang melanggar aturan bahkan berisiko.

Seperti ngabuburit yang belakangan ini dikeluhkan oleh PT KAI yang mengelola perjalanan kereta api termasuk sarana dan infrastrukturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, banyak anak - anak dan remaja yang menghabiskan waktu menjelang adzan maghrib dan setelah sholat subuh untuk berkumpul di pinggir ataupun di jalur kereta api. 

Ia menegaskan, pihaknya melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Salah satunya termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata Krisbiyantoro lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

Ia menambahkan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, lanjutnya, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

"Kamu mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di masa angkutan Lebaran ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan," imbaunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petugas dari unit pengamanan KAI, kata Ktisbiyantoro, selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayahnya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelasnya. (Teguh Joko Sutrisno/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Dijual, Tak Dipinjamkan: Manchester United Sudah Putuskan Masa Depan Kobbie Mainoo

Tak Dijual, Tak Dipinjamkan: Manchester United Sudah Putuskan Masa Depan Kobbie Mainoo

Langkah MU ini datang setelah perubahan signifikan di ruang teknis Old Trafford. Sejak Michael Carrick mengambil alih peran pelatih kepala, Kobbie Mainoo kembali
Kendala Biaya Bukan Faktor Siswa SD Bunuh Diri di NTT? Wamendikdasmen Ungkap Dana PIP Korban Sudah Dicairkan Sebelum Tragedi

Kendala Biaya Bukan Faktor Siswa SD Bunuh Diri di NTT? Wamendikdasmen Ungkap Dana PIP Korban Sudah Dicairkan Sebelum Tragedi

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Fajar Riza, memberikan klarifikasi terkait kasus siswa SD di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidupnya. 
Ahmad Muzani Paparkan Alasan Mengapa Kepemimpinan Prabowo Harus Berlanjut

Ahmad Muzani Paparkan Alasan Mengapa Kepemimpinan Prabowo Harus Berlanjut

Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani membuka wacana keberlanjutan kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto hingga dua periode.
Tak Ditutupi, John Herdman Bicara Jujur soal Biang Kerok Kegagalan Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

Tak Ditutupi, John Herdman Bicara Jujur soal Biang Kerok Kegagalan Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

Pelatih anyar Timnas Indonesia, John Herdman, sebut biang kerok kegagalan skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026 saat di bawah arahan Patrick Kluivert.
Rayakan 55 Tahun Mitsubishi di Indonesia, MMKSI Luncurkan Destinator dan Xforce Edisi Spesial di IIMS 2026

Rayakan 55 Tahun Mitsubishi di Indonesia, MMKSI Luncurkan Destinator dan Xforce Edisi Spesial di IIMS 2026

Mitsubishi Destinator dan Xforce edisi 55th Anniversary resmi diluncurkan pada ajang Indonesia International Motor Show atau IIMS 2026.
Berita Foto: Pandji Pragiwaksono Diperiksa Terkait Materi Stand Up Comedy Mens Rea

Berita Foto: Pandji Pragiwaksono Diperiksa Terkait Materi Stand Up Comedy Mens Rea

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026), terkait laporan atas materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. 

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT