News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kasus Mayat Terikat dalam Jurang di Pati

Pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya terikat tali tambang dalam karung di jurang sedalam 30 meter di Pati, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi.
Rabu, 30 Juli 2025 - 18:16 WIB
Polresta Pati saat gelar keterangan pers ungkap kasus mayat terikat di jurang, Rabu (30/7/2025)
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya terikat tali tambang dalam karung di jurang sedalam 30 meter di Pati, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi. Motif pembunuhan dipicu persoalan asmara yang melibatkan pelaku, korban dan istri pelaku. 

Adi Wibisono (34) warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tak berkutik saat disergap tim Jatanras Polresta Pati dan Unit Reskrim Polsek Kayen di rumah orang tuanya 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adi Wibisono ditangkap polisi setelah membunuh tetangganya, Kukuh Riyanto (34) yang mayatnya ditemukan terikat tali tambang terbungkus karung dan dibuang di jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Pati. 

Aksi keji itu terjadi pada hari Minggu (20/7/2025) dini hari, di belakang rumah orang tua tersangka, di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati. 

Jasad korban baru ditemukan enam hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (26/7/2025) siang dalam kondisi membusuk. 

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, mengungkapkan motif pembunuhan dipicu persoalan asmara yang melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku.

“Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” kata Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (30/7/2025). 

Persoalan bermula dari permintaan pelaku kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni threesome. Istri pelaku menyanggupi, dengan syarat dilakukan bersama dua pria. Korban Kukuh Riyanto pun dilibatkan dalam aksi tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi, praktik menyimpang tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025. 

“Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” ungkap dia. 

Kemarahan memuncak saat pelaku pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025 dan menemukan pesan mesra serta foto istrinya bersama korban di kamar hotel. Kecurigaan berubah jadi amarah yang berujung pada niat pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Sabtu (19/7/2025) malam, pelaku mengajak korban minum minuman keras di rumahnya. Setelah itu, korban diseret ke belakang rumah dan dipukul dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.

Tak berhenti di situ, jasad korban dilucuti, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dibuang ke jurang pada dini hari berikutnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT