GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Besaran UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 akan Ditetapkan Serentak pada 24 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025.
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:51 WIB
Ilustrasi pembayaran gaji pekerja.
Sumber :
  • Istockphoto

Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025.

Penetapan tersebut juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penentuan itu akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ketentuan tersebut merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 yang diikuti Gubernur Ahmad Luthfi secara daring, Rabu, 17 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden, meski penomorannya masih berproses.

"Waktu penetapannya ditetapkan serentak, yakni 24 Desember 2025 untuk UMP, UMK, UMSP, dan UMSK,” ujar Ahmad Aziz, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).

Aziz menjelaskan, formula penghitungan upah minimum pada 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.

Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah tersebut, rentang indeks alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Adapun penentuan nilai alfa akan dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Nilai alfa itu menjadi bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Akan ada kajian dan pertimbangan sebelum ditetapkan. Pemerintah tidak bisa menentukan sepihak,” jelasnya.

Aziz mengatakan, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara penetapan UMK dan UMSK diawali pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025, untuk selanjutnya akan ditetapkan pada 24 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan akan menampung usulan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta unsur pakar dan akademisi.

“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis, 18 Desember 2025 pukul 13.00, sambil menunggu PP yang sudah memiliki nomor sebagai dasar pembahasan,” kata Aziz.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar, Dedi Mulyadi wacanakan hapus pajak kendaraan, hingga alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung.
Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Pemerintah berencana melakukan konversi energi dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke Compressed Natural Gas (CNG).
Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Ketua PWNU Jateng: Ponpes di Pati Bukan Pesantren NU, Kiai Ashari itu Dukun

Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Ketua PWNU Jateng: Ponpes di Pati Bukan Pesantren NU, Kiai Ashari itu Dukun

Ketua PWNU Jateng, Gus Rozin membantah Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati milik Kiai Ashari, tersangka kasus pencabulan santriwati bagian dari NU.
Begal di Palmerah Bacok Korban Demi Beli Sabu, Polisi Ungkap Ternyata Pelaku Juga Kurir Narkoba

Begal di Palmerah Bacok Korban Demi Beli Sabu, Polisi Ungkap Ternyata Pelaku Juga Kurir Narkoba

Tabir di balik aksi pembegalan sadis yang menimpa seorang pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. 
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Kelola Tambang, Proyek Strategis di Bogor Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Wakil Bupati

Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Kelola Tambang, Proyek Strategis di Bogor Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Wakil Bupati

Rencana evaluasi besar-besaran aktivitas tambang di Kabupaten Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat. 

Trending

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT