News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelayanan Publik di Pemkab Pati Berjalan Normal Usai OTT KPK Atas Bupati Sudewo

Aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, dipastikan tetap berjalan normal pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin (19/1/2026) dini hari.
Selasa, 20 Januari 2026 - 13:51 WIB
Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, dipastikan tetap berjalan normal pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin (19/1/2026) dini hari.

Pantauan di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Pati pada Selasa (20/1/2026) menunjukkan roda pemerintahan tidak mengalami gangguan. Aparatur sipil negara (ASN) tetap masuk kerja dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, menegaskan bahwa peristiwa hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada kinerja organisasi pemerintahan.

“Pemerintahan dan pelayanan di Pemkab Pati masih tetap berjalan,” kata Teguh Widyatmoko, Selasa (20/1/2026). 

Terkait perkembangan kasus hukum tersebut, Teguh menyatakan pihaknya memilih bersikap hati-hati dan menunggu kepastian status resmi dari KPK. Menurutnya, Pemkab Pati menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menunggu status resmi dari KPK,” ungkapnya.

Ia menambahkan, stabilitas pemerintahan daerah menjadi prioritas utama agar pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Pati tetap optimal di tengah dinamika yang berkembang.

Sementara itu, usai diperiksa selama 24 jam di Polres Kudus setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sudewo dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

Penyidik KPK keluar dari Polres Kudus pada Senin (19/1/2026) Malam sekira jam 23.40 WIB. Terlihat pertama penyidik berpakaian biasa keluar membawa satu koper ke mobil warna hitam yang terparkir di depan.

Selang beberapa waktu, Bupati Sudewo dengan memakai masker dan topi keluar dari ruangan. Sudewo terlihat diamankan petugas kepolisian.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara dan status hukum yang bersangkutan. (arm/buz) 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT