News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis Enam Bulan, Dua Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Langsung Bebas

Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya bebas dari tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah.
Kamis, 5 Maret 2026 - 22:43 WIB
Supriyono “Botok” dan Teguh Istiyanto menemui massa AMPB usai menjalani sidang vonis, Kamis (5/3/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya bebas dari tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah.

Keduanya divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penghasutan dalam aksi blokade jalan pantura Pati pada Oktober 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat pidana pengawasan selama sepuluh bulan.

Sidang putusan terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026) siang.

Majelis hakim yang dipimpin Muhamad Fauzan Haryadi menyatakan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama.

Kasus ini berkaitan dengan aksi blokade jalan pantura Pati - Rembang selama 15 menit di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati pada 31 Oktober 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing enam bulan kepada kedua terdakwa.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Muhamad Fauzan Haryadi, saat membacakan putusan.

Namun, selanjutnya hakim membacakan jika pidana selama 6 bulan tersebut tidak perlu untuk dijalani karena masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dihitung sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Dengan putusan tersebut, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, selama tidak kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan.

”Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

Hakim mempertimbangkan aksi yang dilakukan para terdakwa sebagai reaksi spontan atas kekecewaan terhadap keputusan politik di daerah, serta bentuk solidaritas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

Selain itu, majelis hakim juga menilai kedua terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dihitung sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara," tegas Fauzan dalam persidangan.

Menanggapi putusan hakim, Teguh Istiyanto menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim, meskipun menurutnya putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

“Ya, kita hormati apa pun keputusan dari majelis hakim, meskipun bagi kita itu memang kurang adil,” kata Teguh usai sidang vonis.

Menurut Teguh, terdapat sejumlah pertimbangan yang memengaruhi putusan hakim dalam perkara tersebut. Salah satunya karena sebelumnya sudah ada rekannya yang dinyatakan bersalah dalam kasus serupa.

Selain itu, ia menilai status penahanan yang telah mereka jalani sebelumnya juga turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Pertimbangannya satu, ada teman kita yang sudah dinyatakan bersalah sebelumnya. Kemudian yang kedua, karena kita sudah kadung ditahan. Itu menjadi pertimbangan utama,” ungkap dia.

Teguh juga berpendapat hubungan antarinstansi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, turut memengaruhi putusan tersebut.

“Yang ketiga, instansi antara Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan itu kan saling berhubungan. Kalau dinyatakan bebas, nanti seolah-olah Kepolisian dan Kejaksaan yang bersalah. Jadi menurut saya hakim menjaga tiga institusi itu,” terangnya.

Meski demikian, Teguh menegaskan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan

Bebasnya dua pentolan AMPB ini disambut gembira para pendukungnya yang mengawal jalannya sidang vonis dari luar pengadilan negeri pati. Massa meneriakkan nama Supriyanto "botok" dan Teguh Istiyanto sebagai pahlawan pati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, 2 pentolan AMPB Supriyanto alias botok dan Teguh Istiyanto telah ditahan sejak 2 November 2025. 

Aksi blokade jalan pantura yang menjadi perkara ini terjadi setelah massa AMPB memprotes hasil rapat paripurna hak angket DPRD Pati yang memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo saat itu. (arm/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penanganan Pascagempa Sigi Sulteng: Korban Bisa Pilih Tinggal di Huntara atau Terima Dana Tunggu

Penanganan Pascagempa Sigi Sulteng: Korban Bisa Pilih Tinggal di Huntara atau Terima Dana Tunggu

Pemerintah melalui BNPB memberikan dua pilihan bagi masyarakat Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang kehilangan tempat tinggal akibat gempa bumi bermagnitudo 6,7 beberapa waktu lalu. 
Curahan Hati Istri Federico Barba Usai Tinggalkan Persib, Bantah Rumor Ingin Cepat Angkat Kaki dari Bandung

Curahan Hati Istri Federico Barba Usai Tinggalkan Persib, Bantah Rumor Ingin Cepat Angkat Kaki dari Bandung

Kepergian Federico Barba dari Persib tak hanya meninggalkan kesedihan bagi Bobotoh. Sang istri Ester Giordano bagikan pesan emosional selama tinggal di Bandung.
Viral Anggaran Rp450 Juta Dipertanyakan Warga Net, Pihak Nagari Bantah Adanya Penyelewengan

Viral Anggaran Rp450 Juta Dipertanyakan Warga Net, Pihak Nagari Bantah Adanya Penyelewengan

Dugaan penyelewengan dana alokasi perpustakaan di Korong Tabek, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, mendadak viral di media sosi
Mengapa Tim Sepak Bola Memiliki Jersei Kandang dan Tandang?

Mengapa Tim Sepak Bola Memiliki Jersei Kandang dan Tandang?

Pernahkah kamu memperhatikan mengapa sebuah tim wajib memiliki minimal dua set pakaian pertandingan berbeda, yaitu jersei kandang (home) dan tandang (away)?
Kembali Usut Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen ke Kejati Banten

Kembali Usut Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen ke Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mendalami dugaan korupsi di tiga yayasan dengan kerugian negara yang ditaksi capai ratusan miliar rupiah.
Usai Bertemu Prabowo, John Herdman Beberkan Ambisi Besar untuk Timnas Indonesia

Usai Bertemu Prabowo, John Herdman Beberkan Ambisi Besar untuk Timnas Indonesia

Pertemuan perdana dengan Presiden Prabowo Subianto meninggalkan kesan mendalam bagi pelatih Timnas Indonesia, John Herdman.

Trending

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa,  ditangkap oleh aparat kepolisian
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT