GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis Enam Bulan, Dua Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Langsung Bebas

Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya bebas dari tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah.
Kamis, 5 Maret 2026 - 22:43 WIB
Supriyono “Botok” dan Teguh Istiyanto menemui massa AMPB usai menjalani sidang vonis, Kamis (5/3/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya bebas dari tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah.

Keduanya divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penghasutan dalam aksi blokade jalan pantura Pati pada Oktober 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat pidana pengawasan selama sepuluh bulan.

Sidang putusan terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026) siang.

Majelis hakim yang dipimpin Muhamad Fauzan Haryadi menyatakan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama.

Kasus ini berkaitan dengan aksi blokade jalan pantura Pati - Rembang selama 15 menit di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati pada 31 Oktober 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing enam bulan kepada kedua terdakwa.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Muhamad Fauzan Haryadi, saat membacakan putusan.

Namun, selanjutnya hakim membacakan jika pidana selama 6 bulan tersebut tidak perlu untuk dijalani karena masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dihitung sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Dengan putusan tersebut, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, selama tidak kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan.

”Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

Hakim mempertimbangkan aksi yang dilakukan para terdakwa sebagai reaksi spontan atas kekecewaan terhadap keputusan politik di daerah, serta bentuk solidaritas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

Selain itu, majelis hakim juga menilai kedua terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dihitung sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara," tegas Fauzan dalam persidangan.

Menanggapi putusan hakim, Teguh Istiyanto menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim, meskipun menurutnya putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

“Ya, kita hormati apa pun keputusan dari majelis hakim, meskipun bagi kita itu memang kurang adil,” kata Teguh usai sidang vonis.

Menurut Teguh, terdapat sejumlah pertimbangan yang memengaruhi putusan hakim dalam perkara tersebut. Salah satunya karena sebelumnya sudah ada rekannya yang dinyatakan bersalah dalam kasus serupa.

Selain itu, ia menilai status penahanan yang telah mereka jalani sebelumnya juga turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Pertimbangannya satu, ada teman kita yang sudah dinyatakan bersalah sebelumnya. Kemudian yang kedua, karena kita sudah kadung ditahan. Itu menjadi pertimbangan utama,” ungkap dia.

Teguh juga berpendapat hubungan antarinstansi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, turut memengaruhi putusan tersebut.

“Yang ketiga, instansi antara Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan itu kan saling berhubungan. Kalau dinyatakan bebas, nanti seolah-olah Kepolisian dan Kejaksaan yang bersalah. Jadi menurut saya hakim menjaga tiga institusi itu,” terangnya.

Meski demikian, Teguh menegaskan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan

Bebasnya dua pentolan AMPB ini disambut gembira para pendukungnya yang mengawal jalannya sidang vonis dari luar pengadilan negeri pati. Massa meneriakkan nama Supriyanto "botok" dan Teguh Istiyanto sebagai pahlawan pati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, 2 pentolan AMPB Supriyanto alias botok dan Teguh Istiyanto telah ditahan sejak 2 November 2025. 

Aksi blokade jalan pantura yang menjadi perkara ini terjadi setelah massa AMPB memprotes hasil rapat paripurna hak angket DPRD Pati yang memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo saat itu. (arm/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Rekomendasi HP Infinix Murah Harga Rp2 Jutaan: Spek Gahar, Cocok untuk Pamer di Hari Lebaran

5 Rekomendasi HP Infinix Murah Harga Rp2 Jutaan: Spek Gahar, Cocok untuk Pamer di Hari Lebaran

Mulai dari Rp2 jutaan, HP Infinix menawarkan smartphone dengan spek tinggi, namun bisa didapatkan oleh pengguna secara terjangkau, cocok untuk momen lebaran.
BNPP RI Targetkan Peresmian PLB Temajuk pada 2026, Gerbang Baru Lintas Batas RI-Malaysia di Sambas

BNPP RI Targetkan Peresmian PLB Temajuk pada 2026, Gerbang Baru Lintas Batas RI-Malaysia di Sambas

BNPP RI merencanakan peresmian Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Gelar Bakti Sosial dan Silahturahmi Ramadan, Menwa Jayakarta: Bela Negara Tak Hanya Pertahanan Fisik

Gelar Bakti Sosial dan Silahturahmi Ramadan, Menwa Jayakarta: Bela Negara Tak Hanya Pertahanan Fisik

Menwa Jayakarta gelar kegiatan buka puasa bersama, pembagian paket sembako, penyaluran Al-quran hingga santunan anak yatim dan dhuafa, di Skomenwa Jayakarta
Raih Double Podium di MotoGP Thailand 2026, Pedro Acosta Minta KTM Lebih Tingkatkan Performa RC16

Raih Double Podium di MotoGP Thailand 2026, Pedro Acosta Minta KTM Lebih Tingkatkan Performa RC16

Pedro Acosta jadi salah satu pembalap yang mendapat sorotan sepanjang MotoGP Thailand 2026, akhir pekan kemarin.
KPK Ungkap Ada Pihak yang Mencoba Hambat Penyidikan Kasus Sudewo

KPK Ungkap Ada Pihak yang Mencoba Hambat Penyidikan Kasus Sudewo

KPK periksa dua saksi yakni Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Noor Eva Khasanah dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Timnas Indonesia 'Pincang', Media Vietnam Soroti Badai yang Menghantam Debut John Herdman di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia 'Pincang', Media Vietnam Soroti Badai yang Menghantam Debut John Herdman di FIFA Series 2026

Salah satu media Vietnam, Soha, memberikan ulasan mengenai krisis yang menimpa Timnas Indonesia jelang turnamen FIFA Series 2026. Begini kata media tersebut.

Trending

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih asal Brasil, Fabio Lefundes, menyarankan John Herdman sebagai juru taktik Timnas Indonesia untuk memanggil Rivaldo Pakpahan
Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Irwantoro alumni beasiswa LPDP yang merasa sedih di tengah polemik istrinya. Remaja asal Makassar tewas karena tertembak Polisi
Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Febri Hariyadi dipinjamkan ke Persis Solo setelah gagal bersaing di Persib Bandung. Peminjaman ini justru membuat Febri Hariyadi menyelesaikan Super League 2025-2026 lebih cepat. 
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kronologi YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT