News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelombang Pasang Pantai Utara Jawa, Ratusan Rumah di Pekalongan Terendam Banjir

Gelombang pasang di pantai utara Jawa setinggi 1,2 meter terjadi di Pantai Utara Kota Pekalongan, Jawa Tengah pada Senin siang hingga sore (23/5/2022).
Senin, 23 Mei 2022 - 21:10 WIB
Tingginya gelombang pasang air laut di Pantai Utara Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

PekalonganJawa Tengah - Gelombang pasang di pantai utara Jawa setinggi 1,2 meter terjadi di Pantai Utara Kota Pekalongan, Jawa Tengah pada Senin siang hingga sore (23/5/2022).

Air laut laut dan air sungai meluap ke pemukiman warga yang membuat ratusan rumah warga yang berada dipinggir pantai dan pemukiman yang dekat dengan sungai, tergenang air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ketinggian air bervariasi. Mulai dari 50 cm hingga 80 cm. Pemukiman yang tergenang, berada di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara dan Kecamatan Pekalongan Barat. Belum ada yang mengungsi hingga Senin petang (23/05/2022) ini.

Dalam pantauan, di pesisir Pantai Utara Kota Pekalongan, tepatnya di Krematorium, gelombang laut yang tinggi beberapa kali menghantam tanggul dan kemudian meluap ke jalan-jalan dan pemukiman.

Sementara itu, warga yang sedang berjualan di dekat pantai, tidak mengetahui jika akan terjadi gelombang tinggi. Sehingga belum sempat mengevakuasi baran dagangan nya. Gelombang tinggi juga merusak belasan warung-warung yang berada di tepi pantai setempat.

Salah seorang warga yang berjualan di pinggir pantai, Yasmaun (67) pemilik warung di tepi Pantai Panjang yang bersebelahan dengan Krematorium. Ia mengaku baru  meninggalkan warung beberapa menit untuk pulang ke rumah, namun saat kembali ke warung, kondisi gerobak warungnya miring dihantam gelombang tinggi.

“Gelombang air laut yang tinggi kali ini. Ya mau gimana lagi, warung saya yang dekat dengan pantai terkena gelombang pasang air lau yang tinggi. Belum sempat barang dagangan yang saya selamatkan. Dan tahu-tahu warung saya sudah rusak," kata Yasmaun.

Sementara itu Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Pekalongan, Dimas Arga, jika sebelumnya telah menerima pemberitahuan dari BMKG terkait prakiraan cuaca dan gelombang tinggi air laut di wilayah pantai Utara .

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita sudah sampaikan ke warga melalui pemerintah kelurahan masing-masing,  ada prakiraan gelombang tinggi mengakibatkan naiknya air laut di pesisir pantai Utara di kota Pekalongan. Gelombang tinggi mencapai 0,7 hingga 1,2 meter. Akibatnya pemukiman di dekat garis pantai dan dekat sungai mulai tergenang,” kata Dimas.

Selain gelombang air laut yang meluap ke pemukiman, dampak dari gelombang pasang air laut membuat beberapa sungai juga meluap ke pemukiman. Salah satu nya di sungai Meduri, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT