Sempat Buron, Pelaku Penusukan Maut di Juwana Pati Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelarian ABP (25), pelaku penganiayaan maut di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berakhir di tim gabungan Jatanras Polresta Pati.
Sabtu, 11 April 2026 - 22:37 WIB
Sumber :
- tim tvOne - Abdul Rohim
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
AKP Mudofar mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” pungkas Mudofar. (arm/ard)
Load more