Sempat Buron, Pelaku Penusukan Maut di Juwana Pati Akhirnya Ditangkap Polisi
- tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, tvOnenews.com — Pelarian ABP (25), pelaku penganiayaan maut di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berakhir di tangan polisi. Tim gabungan Jatanras Polresta Pati dan Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya, di wilayah Margoyoso, Jumat (10/4/2026) sore.
Peristiwa berdarah yang terjadi saat pentas musik dangdut di Lapangan Kedalisodo, Desa Bendar, Kecamatan Juwana pada Kamis (2/4) malam lalu tersebut mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka akibat sabetan senjata tajam.
Kapolsek Juwana, AKP Mudofar mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari pascakejadian.
"Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Pati bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, Sabtu (11/04/2026).
Pelaku yang merupakan warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, Pati ditangkap di kawasan permukiman warga di desa asalnya.
“Pelaku diamankan di wilayah permukiman warga tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Mudofar mengungkapkan, aksi penusukan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia, yakni AF (23), warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Pati. Korban sempat menjalani perawatan intensif dan operasi akibat luka tusuk di bagian pinggang kiri, namun nyawanya tidak tertolong.
“Korban sempat dirawat dan dioperasi, tetapi kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Selain itu, satu korban lain berinisial DAPU (22), warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Pati mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dekat ketiak. Korban kini menjalani rawat jalan setelah mendapat perawatan medis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi serta mengarah pada identifikasi pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang robek akibat serangan senjata tajam.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan serta mengumpulkan alat bukti lain guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
AKP Mudofar mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” pungkas Mudofar. (arm/ard)
Load more