Ibu Rumah Tangga di Pati Jadi Korban Perampasan Mobil di Halaman GOR, Empat Pelaku Diringkus Polisi
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, tvOnenews.com - Aksi premanisme di ruang publik terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Seorang ibu rumah tangga berinisial S (30) menjadi korban perampasan mobil saat berada di halaman Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan, Desa Puri, Senin (27/4/2026) siang.
Beruntung, pelarian para pelaku tak berlangsung lama. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil menciduk komplotan tersebut.
Peristiwa bermula saat korban yang merupakan warga Kecamatan Tlogowungu tersebut memarkirkan kendaraannya, sebuah Toyota Agya berwarna merah, di kawasan GOR Pesantenan sekitar pukul 12.30 WIB.
Di lokasi yang biasanya ramai tersebut, korban tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang langsung melakukan aksi perampasan.
Merasa terancam dan kehilangan kendaraannya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pati pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB.
Mendapat laporan dari warga, Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati langsung melakukan perburuan. Hasilnya, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Keempat pelaku tersebut berasal dari daerah yang berbeda, yakni N (47) dan AS (40) asal Jepara, SNH (38) asal Pati serta SS (47) asal Demak.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengungkapkan identitas pelaku berhasil dikantongi berkat informasi cepat dari masyarakat dan penyelidikan lapangan yang terukur.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat. Kami berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Dika, Kamis (30/4/2026).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Agya merah milik korban, lengkap dengan kunci dan STNK yang sempat dibawa kabur pelaku.
Meski pelaku sudah diamankan, polisi masih mendalami motif di balik perampasan ini, apakah murni tindakan kriminal jalanan atau ada latar belakang sengketa tertentu.
Para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait perampasan dalam KUHP Baru Tahun 2023, yakni Pasal 482 ayat (1), Pasal 449, atau Pasal 448 juncto Pasal 20 huruf C.
"Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku. Saat ini semua sudah ditahan di Satreskrim Polresta Pati," pungkasnya. (arm/buz)
Load more