News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Banyumas Ungkap 12 Ton Minyak Goreng Kemasan Ilegal

Satreskrim Polresta Banyumas dan Ditreskrimsus Polda Jateng, berhasil membongkar praktik culas minyak goreng curah dijual kemasan, di Banyumas, Jawa Tengah.
Selasa, 31 Mei 2022 - 16:38 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Banyumas, Jawa Tengah - Satreskrim Polresta Banyumas dan Ditreskrimsus Polda Jateng, berhasil membongkar praktik culas minyak goreng curah dijual kemasan. Setelah diselidiki, minyak goreng tidak memilki ijin edar dan sertifikasi halal dari MUI.

Kasus terungkap berawal dari gudang minyak goreng CV Alam Timur Jaya di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi curiga ada minyak kemasan merk Lapama dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Benar saja, setelah dicek, barcode di label kemasan, tidak sesuai dengan perusahan yang memproduksi, tetapi milik UD Al Farqu. 

Bersama Ditreskrimsus Polda Jateng, lalu menelusuri asal minyak goreng hingga ke Malang Jatim. Hasilnya, ditemukan lagi barang serupa di pabrik pengemas di Watugede, Singosari, Malang, Jatim.

"Totalnya ada 1.524 karton berisi 18.288 botol kemasan 800 ml. Volume minyak goreng 14.630,4 liter atau setara 12 ton," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat press release di Mapolresta Banyumas, Selasa (31/5/2022).

Polisi menetapkan seorang tersangka Dirut CV Alam Timur Jaya, berinisial RAN (38) warga Watugede, Singosari, Malang, Jatim. RAN membeli bahan baku minyak jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi. Bahan baku dibeli seharga Rp 20.800,-.

Dalam sebulan RAN memesan minyak 7-8 ton. Minyak lalu direpacking dan dijual ke masyarakat per dos Rp 235 ribu, atau Rp 19.500,- per botol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka memberi keterangan tidak benar dan menyesatkan berupa bar-code BPOM di kemasannya, seolah memilki izin edar," ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua milyar rupiah.(Sjo/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT