News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Banyumas Ungkap 12 Ton Minyak Goreng Kemasan Ilegal

Satreskrim Polresta Banyumas dan Ditreskrimsus Polda Jateng, berhasil membongkar praktik culas minyak goreng curah dijual kemasan, di Banyumas, Jawa Tengah.
Selasa, 31 Mei 2022 - 16:38 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Banyumas, Jawa Tengah - Satreskrim Polresta Banyumas dan Ditreskrimsus Polda Jateng, berhasil membongkar praktik culas minyak goreng curah dijual kemasan. Setelah diselidiki, minyak goreng tidak memilki ijin edar dan sertifikasi halal dari MUI.

Kasus terungkap berawal dari gudang minyak goreng CV Alam Timur Jaya di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi curiga ada minyak kemasan merk Lapama dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Benar saja, setelah dicek, barcode di label kemasan, tidak sesuai dengan perusahan yang memproduksi, tetapi milik UD Al Farqu. 

Bersama Ditreskrimsus Polda Jateng, lalu menelusuri asal minyak goreng hingga ke Malang Jatim. Hasilnya, ditemukan lagi barang serupa di pabrik pengemas di Watugede, Singosari, Malang, Jatim.

"Totalnya ada 1.524 karton berisi 18.288 botol kemasan 800 ml. Volume minyak goreng 14.630,4 liter atau setara 12 ton," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat press release di Mapolresta Banyumas, Selasa (31/5/2022).

Polisi menetapkan seorang tersangka Dirut CV Alam Timur Jaya, berinisial RAN (38) warga Watugede, Singosari, Malang, Jatim. RAN membeli bahan baku minyak jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi. Bahan baku dibeli seharga Rp 20.800,-.

Dalam sebulan RAN memesan minyak 7-8 ton. Minyak lalu direpacking dan dijual ke masyarakat per dos Rp 235 ribu, atau Rp 19.500,- per botol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka memberi keterangan tidak benar dan menyesatkan berupa bar-code BPOM di kemasannya, seolah memilki izin edar," ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua milyar rupiah.(Sjo/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Beri Komentar Soal Warganya yang Tangkap Ikan Sapu-sapu: Tangkap Saja

Dedi Mulyadi Beri Komentar Soal Warganya yang Tangkap Ikan Sapu-sapu: Tangkap Saja

Belakangan ini aksi penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan di berbagai daerah, salah satunya juga di Jawa Barat.
Polisi Ringkus 3 Residivis Kurir Narkoba di Salatiga dan Semarang

Polisi Ringkus 3 Residivis Kurir Narkoba di Salatiga dan Semarang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap tiga kurir sabu-sabu di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang yang seluruhnya merupakan residivis.
Bukan Sosok Sembarangan, Kakek 84 Tahun yang Ditemui Dedi Mulyadi Rupanya Punya Kisah Luar Biasa

Bukan Sosok Sembarangan, Kakek 84 Tahun yang Ditemui Dedi Mulyadi Rupanya Punya Kisah Luar Biasa

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang sempat menaruh curiga dengan seorang kakek 84 tahun dibuat terkejut dengan kisah sebenarnya.
Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Sabtu 25 April: Ada Sprint Race! Waktunya Ducati Akhiri Dominasi Aprilia di Awal Musim Ini

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Sabtu 25 April: Ada Sprint Race! Waktunya Ducati Akhiri Dominasi Aprilia di Awal Musim Ini

Jadwal MotoGP Spanyol 2026 pada Sabtu 25 April akan menyuguhkan tiga rangkaian seru di Sirkuit Jerez.
Kemenhan Sebut Praka Rico Gugur Setelah Jalani Perawatan Medis

Kemenhan Sebut Praka Rico Gugur Setelah Jalani Perawatan Medis

Dalam unggahan akun resmi instagram Kementerian Pertahanan, dijelaskan bahwa pihak Kementerian Pertahanan mengucapkan belasungkawa atas gugurnya prajurit TNI AD  yang bertugas di Lebanon, yakni Praka Rico Pramudia
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Tinggal Selangkah Lagi untuk Back to Back Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Tinggal Selangkah Lagi untuk Back to Back Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026 pada Sabtu 25 April akan menjadi laga penentu juara musim ini baik di sektor putra maupun putri di GOR Amongrogo, Yogyakarta.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan inovasi untuk atasi harga gas Elpiji naik. Pihak mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK) sindir langsung Rismon Sianipar
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT