Imigrasi Semarang Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional, Empat WNA Tiongkok Diamankan
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Semarang, tvOnenews.com — Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan aktivitas love scamming atau penipuan daring yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Kota Semarang.
Petugas berhasil mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Menurut Ari Widodo, Kepala Kantor Imigrasi Semarang, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.
Berdasarkan hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ari Widodo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026)
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan terpadu.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37),” ujarnya
Ari menambahkan, Selain itu dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut” lanjutnya.
Load more