News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suparman Pembunuh Bilqis di Sragen Terancam Hukuman Mati

Suparman, tersangka pembunuhan Bilqis Rajiansyah di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diganjar pasal hukuman mati.
Jumat, 12 Juni 2026 - 22:15 WIB
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu saat memberikan keterangan pers, Jumat 12 Juli 2026
Sumber :
  • Tim tvOne - Mahfira Putri

Sragen, tvOnenews.com - Suparman, tersangka pembunuhan Bilqis Rajiansyah di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diganjar pasal hukuman mati.

Sangkaan ini lebih berat dari pasal sebelumnya yang hanya pencurian dengan kekerasan (curat) dengan hukuman penjara 15 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menetapkan kasus ini menjadi pembunuhan berencana karena niat pelaku yang ingin membunuh korban sebelum membawa lari sepeda motor milik korban.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Jumat 12 Juni 2026.

Kapolres menetapkan, tersangka merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan keji Bilqis yang ditemukan bersimbah darah di kediamannya Dukuh Bromo Asri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, pada Jumat, 5 Juni 2026 lalu.

Hasil penyidikan mengungkap aksi kejahatan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tersangka telah melakukan survei ke rumah korban sekitar satu bulan sebelum kejadian.

"Pelaku mendengar cerita dari ayah tiri korban bahwa anak tersebut baru saja dibelikan sepeda motor. Kemudian muncul niat untuk menguasai sepeda motor korban setelah mendengar informasi tersebut," kata Kapolres.

Sebelum membunuh, pelaku sempat mengintip dari celah pintu dan melihat korban berada seorang diri di dalam rumah. 

Menurut pengakuan tersangka, saat itulah muncul niat untuk menghabisi nyawa korban terlebih dahulu agar aksinya mencuri sepeda motor tidak diketahui.

Dengan berpura-pura meminjam sabit jenis bendo, tersangka mengetuk pintu rumah. Setelah dipinjamkan, pelaku langsung mengayunkan sabit ke arah wajah korban secara berulang kali.

Fakta baru terungkap, setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan lokasi kejadian.

"Pelaku ini mencuci senjata yang digunakan dan membersihkan darah yang ada di lantai dengan air galon. Kemudian darah dilap menggunakan selimut dan selimut itu digunakan menyelimuti korban," jelas Kapolres.

Tersangka kemudian mengambil kunci kendaraan dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban. Kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian dijual di wilayah Sumberlawang dengan harga Rp 1 juta.

Berdasarkan hasil autopsi tim Biddokkes Polda Jawa Tengah, korban meninggal akibat luka berat yang menyebabkan putusnya pembuluh darah besar di area wajah. 

Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan uji DNA untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolres menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (uti/buz)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT