News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jawa Tengah Siapkan Payung Hukum Pekerja Informal, Lindungi Driver Ojol hingga Freelancer

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Rabu, 17 Juni 2026 - 19:02 WIB
Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Ranperda tersebut telah disetujui menjadi prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi, mengapresiasi langkah DPRD, khususnya Komisi E, yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut.

"Ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah," kata Taj Yasin.

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, langkah berikutnya adalah menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana agar perda tersebut dapat segera diterapkan.

"Tinggal nanti kita siapkan Pergubnya untuk bisa segera dilaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang pekerja informal ini," ujarnya.

Taj Yasin menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait.

Hal itu dilakukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja informal di lapangan.

Ia menilai keberadaan pekerja informal memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Karena itu, mereka juga berhak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal.

"Jangan karena pekerjaannya informal lalu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja menjadi semena-mena. Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan," tegasnya.

Ketika ditanya apakah perlindungan tersebut juga mencakup pengemudi ojek online dan pekerja lepas (freelancer), Taj Yasin menjawab bahwa kelompok pekerja tersebut termasuk dalam cakupan yang akan diatur.

"Termasuk, insyaallah," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, mengatakan tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. 

Selain menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, sektor ini juga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.

Namun demikian, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan karena belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.

Menurut Bagus, perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja saat ini menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif untuk melindungi pekerja informal.

"Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujarnya.

Raperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Keberhasilan implementasi regulasi ini juga memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.

Melalui regulasi tersebut, DPRD dan Pemprov Jateng berharap pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing yang lebih baik. (buz)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penampakan Sepatu Emas Cristiano Ronaldo untuk Laga Perdana Portugal vs RD Kongo di Piala Dunia 2026

Penampakan Sepatu Emas Cristiano Ronaldo untuk Laga Perdana Portugal vs RD Kongo di Piala Dunia 2026

Nike dikabarkan telah mendesain sepatu khusus serba emas untuk dikenakan oleh Cristiano Ronaldo di laga perdana Timnas Portugal vs RD Kongo di Piala Dunia 2026.
Dapat Dukungan Bank Mandiri, PBTI Ungkap Persiapan Turnamen 8th Asian Indonesia Open Taekwondo Championships 2026

Dapat Dukungan Bank Mandiri, PBTI Ungkap Persiapan Turnamen 8th Asian Indonesia Open Taekwondo Championships 2026

Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon menyampaikan bahwa turnamen 8th Asian Indonesia Open Taekwondo Championships 2026 akan mendapat dukungan Bank Mandiri.
Ghana vs Panama di Grup L Piala Dunia 2026: Sama-sama Incar Kemenangan Perdana

Ghana vs Panama di Grup L Piala Dunia 2026: Sama-sama Incar Kemenangan Perdana

Tim Nasional atau Timnas Ghana dan Panama akan memainkan laga Piala Dunia 2026 dari Grup L pada Kamis (18/6) pukul 06.00 WIB di Stadion Toronto, Toronto, Kanada.
Baru Juga Kenalkan Luke Vickery dan Mitchell Baker, Timnas Indonesia Disebut Incar Striker Belanda dan Gelandang Jerman

Baru Juga Kenalkan Luke Vickery dan Mitchell Baker, Timnas Indonesia Disebut Incar Striker Belanda dan Gelandang Jerman

Di tengah berjalannya proses naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker, Bung Ropan sebut pemain keturunan berikutnya yang berpotensi bela Timnas Indonesia.
Eks Pelatih Persib Bojan Hodak Beri Prediksi Laga Inggris Vs Kroasia

Eks Pelatih Persib Bojan Hodak Beri Prediksi Laga Inggris Vs Kroasia

Bertemu di Grup L, Kroasia sebagai negara asal Bojan Hodak akan menantang Kroasia pada Kamis (18/6/2026) dini hari WIB.
Timnas Inggris bakal Banjir Uang, Ada Syaratnya

Timnas Inggris bakal Banjir Uang, Ada Syaratnya

Tim Nasional atau Timnas Inggris akan menerima bonus besar karena memenangkan gelar dan bonus itu bisa berlipat ganda bagi pelatih baru Thomas Tuchel.

Trending

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pernyataan Komnas HAM soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) terindikasi melanggar HAM adalah tidak tepat.
BAM DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Bahas Permasalahan Kawasan Hutan dan Konflik Agraria

BAM DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Bahas Permasalahan Kawasan Hutan dan Konflik Agraria

BAM DPR RI menggelar Rapat RDPU bersama para kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kemuning, Indragiri Hilir, Riau.
Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menyebut sistem digitalisasi pemerintah melalui Perlinsos Digital dan Simbara bisa membuat hemat ribuan triliun.
Prabowo Tahan Pertalite Tak Naik, B50 Diproyeksi Hemat Devisa Rp157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Pekerja

Prabowo Tahan Pertalite Tak Naik, B50 Diproyeksi Hemat Devisa Rp157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Pekerja

ESDM menyampaikan pemerintah memilih menahan harga BBM subsidi Pertalite sebagai langkah perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan, seraya mendorong implementasi B50.
Sempat Kabur ke Panipahan, Suami Siri Pembunuh Istri di Dumai Ditangkap Polisi

Sempat Kabur ke Panipahan, Suami Siri Pembunuh Istri di Dumai Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial Nursafika (30), yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah pondok kawasan kebun Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT