460 Dapur Mitra di DIY Tidak Beroperasi Sepanjang Libur Sekolah
- Antara
tvOnenews.com - Sebanyak 460 dapur mitra di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak beroperasi dan terpaksa meliburkan karyawannya menyusul adanya Kebijakan Surat Edaran Nomor 12 tahun 2026 dari Badan Gizi Nasional (BGN). Surat Edaran ini mengatur tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD GEMAS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), A. Supriyanto mengatakan, Rapat Koordinasi ini dilakukan sebagai salah satu sikap dari para mitra dalam menyikapi adanya aturan baru. Menurutnya, para mitra mengaku sangat keberatan dengan terbitnya SE tersebut.
"Yang paling terpenting karena momentum saat ini keluarnya surat edaran nomor 12 yang memberatkan dan dirasa sangat sewenang-wenang terhadap mitra. Oleh sebab itu dengan adanya gagasan ini, pertemuan ini, saya harap kita mempunyai sikap yang tegas terkait dengan surat edaran yang sangat memberatkan mitra-mitra yang ada di provinsi Yogyakarta," katanya disela Raker, Sabtu, 20 Juni 2026.
Supriyanto mengungkapkan, yang menjadi keresahan dari para mitra terutama terkait imbas yang akan muncul dari SE tersebut terutama terkait perputaran ekonomi di tingkat bawah. Karena relawan di lapangan yang biasanya bekerja setiap hari harus terpaksa libur, termasuk dari para petani dan suplier.
"Hampir semua saya rasa bukan di DIY saja tapi di seluruh Indonesia seperti itu (libur/tidak beroperasi). Kalau untuk di DIY sendiri kalau menurut data terakhir itu 460 dapur yang berhenti," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HMD Gemas, Yusup Supriadi mengatakan, kegiatan serupa tidak hanya berlangsung di DIY, tetapi menyeluruh di berbagai daerah di Indonesia. Karena diakui, SE No. 12 Tahun 2026 yang dikeluarkan BGN ini menjadi kumulatif dari berbagai permasalahan yang dirasakan mitra dapur.
Yusup mengungkapkan, DPP telah berulang kali melayangkan masukan dan peringatan ke lintas kementerian, lembaga, hingga ke tingkat Presiden, dan Wakil Presiden, namun hingga kini belum membuahkan solusi. Sedangkan SE ini menjadi puncak keresahan dari para mitra karena menyangkut nasib para relawan dan UMKM.
"Relawan, UMKM itu menanyakan ke kami, akhirnya anggota semua menanyakan ke DPD, DPD menanyakan ke DPW, DPW menanyakan ke pusat, sikapnya bagaimana? Sikap kita adalah bahwa dari kita sebelumnya sudah ngasih masukan, jangan dulu mengeluarkan aturan-aturan baku yang nantinya membuat gaduh dan saat ini terjadi. Harusnya itu adalah ketika terjadi permasalahan itu adalah satu, Pimpinan yang baru itu adalah mengelola internal dulu, satukan visi-misinya dulu, lalu faksi-faksinya ini sinkronkan dulu, lalu cek-cek dulu semuanya yang ada di dalam, baru nanti keluar," katanya, menjelaskan.
Yusup menyebutkan, secara prinsi penghematan anggaran hingga peningkatan kualitas dari MBG, semua mitra yang berada dalam grup sudah menjalankan, karena hal ini menjadi prioritas. Tetapi menurutnya, dengan adanya SE ini menjadi hal yang membingungkan, karena relawan juga membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan.
"Ada pelaku UMKM, relawan yang butuh untuk biaya sekolah, saat ini lagi libur panjang dan nanti mau sekolah itu butuh uang, butuh untuk biaya untuk sekolah dari seragam dan sebagainya. Ini dipikirkan enggak?," ujarnya.
HMD GEMAS mengharapkan, Presiden Prabowo Subianto segera menganalisis persoalan ini secara langsung. Pasalnya, para pelaku UMKM dan relawan kini berada dalam posisi tertekan akibat hilangnya pendapatan di tengah tingginya kebutuhan domestik.
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kebijakan ini berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
Meskipun pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode hari libur, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas. Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG.(chm)
Load more