Polresta Pati Gagalkan Tawuran Gangster, 7 Pemuda Diamankan Bersama Celurit Raksasa
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, tvOnenews.com – Aparat kepolisian dari Polresta Pati berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran yang diduga akan dilakukan dua kelompok gangster di Kabupaten Pati.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan bersama sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk bentrokan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).
Polisi menyebut para pelaku berasal dari kelompok "Gangster Pati WKWK" yang diduga telah merencanakan tawuran dengan kelompok lain bernama "Pati All Star".
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian W. Wiratama, mengatakan rencana bentrokan tersebut disusun melalui komunikasi di grup WhatsApp.
Para anggota kemudian menentukan titik kumpul menggunakan fitur berbagi lokasi sebelum bergerak menuju lokasi yang telah disepakati.
“Kami memperoleh informasi mengenai rencana tawuran antarkelompok gangster. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Dika saat konferensi pers.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju sebuah bangunan atau gudang di belakang Kantor Samsat Pati yang berada di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Sementara sejumlah anggota kelompok lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam penyelidikan.
“Dari hasil pengamanan, kami mengamankan tujuh orang yang terbukti membawa senjata tajam. Beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Polisi menetapkan lima tersangka dewasa berinisial AF (20), FAK (20), SNH (18), FA (19), dan MS (18). Selain itu, dua pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur sehingga identitasnya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga bilah celurit berukuran besar dengan panjang sekitar 125 hingga 128 sentimeter.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda, sebelas unit sepeda motor lainnya, satu unit mobil Nissan Grand Livina, serta lima pasang pakaian yang diduga digunakan para tersangka saat berkumpul.
Load more