Kementerian Kehutanan dan IFCC Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Audit Kombinasi Sertifikasi SVLK dan IFCC/PEFC
- https://www.kehutanan.go.id/
Sementara itu, Direktur Eksekutif IFCC, Zulfandi Lubis, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat harmonisasi antara standar nasional dan standar internasional pengelolaan hutan lestari.
"Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong pengelolaan hutan lestari melalui pengembangan mekanisme audit yang lebih efisien dan efektif. Dengan mengintegrasikan aspek legalitas dan keberlanjutan, kami berharap audit kombinasi dapat memberikan manfaat nyata bagi pemegang sertifikat, lembaga sertifikasi, serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk kehutanan Indonesia," ujarnya.
Ruang lingkup PKS meliputi pembentukan tim kerja, penyusunan mekanisme dan prosedur audit kombinasi, pemetaan kesesuaian standar SVLK dengan standar IFCC/PEFC, penetapan kompetensi auditor dan lembaga pelaksana, pelaksanaan uji coba audit kombinasi, evaluasi hasil uji coba, hingga penyempurnaan dan penetapan mekanisme audit kombinasi. Selain itu, kedua belah pihak juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi kerja sama berjalan secara efektif.
Melalui implementasi PKS ini, Kementerian Kehutanan dan IFCC berharap dapat menghadirkan sistem sertifikasi yang lebih efisien, adaptif, dan kredibel, sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan Indonesia. Sinergi antara SVLK sebagai sistem nasional penjaminan legalitas dan kelestarian hasil hutan dengan IFCC/PEFC sebagai skema sertifikasi pengelolaan hutan Lestari akan memperkuat kredibilitas system sertifikasi Indonesia, meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.(chm)
Load more