Viral Tarif Parkir Masjid Sheikh Zayed Solo, Rp5 Ribu Ditolak hingga Diminta Rp10 Ribu Tanpa Karcis
- Tangkapan layar Thread @taufanwahyu_
tvOnenews.com - Menawarkan tarif parkir yang berbeda dari ketentuan membuat kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo menjadi sorotan.
Seorang pengunjung mengaku sudah memberikan Rp5.000 untuk parkir mobil, tetapi juru parkir justru meminta pembayaran menjadi Rp10.000 dan disebut tidak memberikan karcis resmi.
Keluhan tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memicu perhatian publik. Persoalan parkir di sekitar masjid bahkan sebelumnya juga sempat ramai karena muncul karcis dengan tarif bus hingga Rp100.000.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo akhirnya turun tangan untuk meluruskan besaran tarif yang sebenarnya berlaku sekaligus menindak dugaan pelanggaran oleh pengelola dan juru parkir.
Pengunjung Mengaku Diminta Rp10 Ribu Tanpa Karcis
Keluhan mengenai tarif parkir mobil tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun Threads @taufanwahyu_ pada Kamis (6/8/2026). Pemilik akun menandai akun Wali Kota Solo Respati Ardi serta akun resmi Dishub Kota Solo.
Dalam unggahannya, ia mempertanyakan apakah tarif Rp10.000 memang berlaku bagi mobil yang parkir di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed.
“Sori mau tanya mas wali @respatiardi @dishubsurakarta PARKIR mobil Masjid SYEKH ZAYED emang bener 10Rb ya?,” tulisnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya sempat memberikan Rp5.000 kepada juru parkir. Namun, pembayaran tersebut disebut ditolak dan pengguna kendaraan diminta menambah hingga Rp10.000.
“Nek bener yawis soale parkire tak kasih 5rb gag gelem, njuk tambah dadi 10k gg dpt karcis jg (kalau benar tidak apa-apa soalnya parkirnya saya kasih Rp5.000 tidak mau, minta tambah jadi Rp10.000 tidak dapat karcis),” tulisnya.
“Di video awale tak kasih 5k trus minta 10k (divideo awalnya saya kasih Rp5.000 terus minta Rp10.000),” lanjutnya.
Unggahan tersebut disertai rekaman yang memperlihatkan proses pembayaran parkir dan kemudian menjadi perhatian warganet.
Tarif Resmi Parkir di Sekitar Masjid Zayed
Selain kasus parkir mobil, persoalan lain yang sempat viral adalah tarif bus sebesar Rp100.000 di kawasan sekitar Masjid Raya Sheikh Zayed.
Dishub Solo kemudian menjelaskan bahwa tarif tersebut bukan tarif resmi Pemerintah Kota Solo. Kawasan parkir di sekitar masjid memiliki lokasi dan skema tarif yang berbeda.
Untuk area Jalan Mentawai di sisi timur masjid, tarif parkir menggunakan sistem insidental atau flat satu kali parkir. Sepeda motor dikenakan Rp3.000, mobil penumpang pribadi Rp5.000, sedangkan angkot atau elf Rp10.000.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, bus tidak diperbolehkan parkir di sepanjang Jalan Mentawai. Informasi mengenai tarif tersebut juga telah dipasang melalui papan pengumuman Dishub di kawasan masjid.
Untuk kendaraan besar, salah satu lokasi parkir berada di kawasan eks Mako Detasemen Pembekalan dan Angkutan (Denbekang) IV-44-04/Solo di Jalan Ahmad Yani, sisi barat masjid.
Di lokasi tersebut, tarif diberlakukan secara progresif setiap dua jam. Bus besar atau truk besar dikenakan Rp20.000 per dua jam. Dengan sistem tersebut, tarif Rp100.000 yang sempat beredar di media sosial tidak dapat disebut sebagai tarif resmi parkir Pemkot Solo.
Dishub Solo Siapkan Penindakan Jukir Bermasalah
Pemerintah Kota Solo juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung membayar apabila menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan.
- Tangkapan layar instagram
Sementara itu, melansir dari akun Instagram @gibran_rakabuming, tarif resmi pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed sudah ditetapkan.
Pemberitahuan tarif parkir resmi pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed @mrszs_solo.
1. Sepeda motor: Rp3.000
2. Mobil: Rp 5.000
3. Elf/Minibus: Rp 10.000
(Disertai dengan karcis resmi milik Pemkot Solo)
Tarif parkir bus/kendaraan roda 4 di Perumda Pedaringan
1. Kendaraan roda 4: Rp 5.500
2. Bus: Rp 19.800
(Tarif parkir per 24 jam)
Tarif parkir bus/kendaraan roda 4 di Terminal Tirtonadi
1. Kendaraan roda 4: Rp 3.000
2. Bus: sementara GRATIS (menunggu proses ketetapan aturan).
Apabila masih ditemukan pelanggaran parkir secara valid, akan ditindak oleh Satgas Saber Pungli. Silakan laporkan dengan format:
1. Atas nama pelapor
2. Kronologi lengkap kejadian
3. Foto/video oknum Jukir
4. Lokasi tempat parkir
Dikirim melalui WA call center perparkiran: 0811-2910-999 atau WA call center Dishub: 08112654322
Tarif tidak sesuai aturan, JANGAN DIBAYAR!
Pemerintah juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran tarif parkir. Laporan dapat disertai nama pelapor, kronologi, foto atau video juru parkir, serta lokasi kejadian.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp call center perparkiran 0811-2910-999 atau call center Dishub 0811-2654-322.
Kasus viral ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengunjung tidak perlu mengikuti pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Jika tarif resmi sudah ditetapkan dan karcis menjadi bukti pembayaran, masyarakat memiliki dasar untuk mempertanyakan setiap pungutan yang berbeda dari aturan.
Dengan demikian, persoalan parkir di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed bukan sekadar soal nominal Rp5.000 atau Rp10.000, tetapi juga menyangkut transparansi tarif, karcis resmi, dan pengawasan terhadap praktik parkir di kawasan wisata religi tersebut. (udn)
Load more