Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kebumen yang Aniaya Juniornya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan seorang pelajar kelas 11 di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, jadi Anak (penyebutan untuk pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur) dalam kasus dugaan perundungan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Senin, 17 Agustus 2026 - 21:31 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Meski telah berstatus Anak, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai hak-hak Anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga melibatkan Bapas, Dinas Sosial, serta pihak sekolah dalam penanganan perkara tersebut.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. (wkn/buz)
Load more