Mengenal Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Ditangkap KPK dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru
- Dok Unsoed / Antara
tvOnenews.com - Nama Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc., Agr., IPU., ASEAN Eng. selama ini lebih dikenal di lingkungan akademik sebagai guru besar bidang peternakan dan pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kariernya di kampus negeri di Purwokerto itu terbilang panjang, dari dosen hingga menduduki posisi strategis di jajaran rektorat.
Namun, perjalanan tersebut berubah drastis setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Penindakan KPK tersebut menjadi sorotan karena Akhmad Sodiq bukan sekadar pejabat kampus, melainkan rektor yang baru saja kembali dipercaya memimpin Unsoed untuk periode 2026-2030.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Rektor Unsoed periode 2022-2026. Dalam pemilihan rektor 2026, Sodiq bahkan memperoleh 87 suara dan mengungguli dua kandidat lainnya, Ali Rokhman dan Adi Indrayanto.
Kini, nama Akhmad Sodiq muncul dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
KPK telah menetapkannya sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Kasus tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk dugaan permintaan uang kepada calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Enam tersangka kemudian ditahan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Wakil Rektor hingga Dua Kali Memimpin Unsoed
Sebelum menjadi rektor, Akhmad Sodiq lebih dahulu menempati posisi Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed periode 2018-2022. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian dari perjalanan panjangnya di lingkungan kampus.
Pada 24 Maret 2022, Sodiq terpilih sebagai Rektor Unsoed periode 2022-2026 melalui rapat senat tertutup. Empat tahun kemudian, ia kembali mengikuti proses pemilihan rektor dan mendapatkan suara terbanyak.
Dalam sidang senat tertutup pada 1 April 2026, Sodiq memperoleh 87 suara, sedangkan Ali Rokhman mendapatkan 35 suara.
Unsoed kemudian mengumumkan bahwa Sodiq kembali memimpin kampus untuk periode 2026-2030. Ia selanjutnya dilantik oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada 19 Mei 2026.
Dalam penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon rektor pada 29 Januari 2026, Sodiq membawa visi “Bertransformasi Menuju Unsoed Berdampak dan Mewujudkan Visi Pusat Pengembangan Sumber Daya Perdesaan dan Kearifan Lokal sebagai Pendorong Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru.”
Karier akademiknya juga ditopang latar belakang pendidikan yang kuat. Sodiq merupakan alumnus Fakultas Peternakan Unsoed untuk jenjang sarjana.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister bidang Animal Science di George-August University Goettingen, Jerman, sebelum menyelesaikan pendidikan doktoral di Kassel University pada bidang yang sama.
- Dok Unsoed
Rekam Jejak Akademik dan Organisasi Akhmad Sodiq
Sebelum terseret perkara hukum, Akhmad Sodiq memiliki rekam jejak panjang sebagai akademisi sekaligus pengurus sejumlah organisasi profesi dan kemasyarakatan.
Di bidang profesi, ia pernah tercatat sebagai Dewan Pengawas DPW Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Jawa Tengah dan Ketua Cabang ISPI Jawa Tengah 2.
Ia juga pernah menjadi Dewan Pakar Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) I serta Dewan Pembina Asosiasi Sarjana Membangun Desa (SMD) Jawa Tengah.
Keterlibatannya tidak berhenti pada organisasi profesi. Sodiq juga pernah menjadi Dewan Pembina Keluarga Alumni Fakultas Peternakan Unsoed, A’wan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyumas, serta Dewan Kehormatan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Banyumas.
Di lingkungan akademik, sejumlah penghargaan juga pernah diterimanya. Di antaranya Satyalancana Karya Satya XX pada 2017, Unsoed Award Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, serta sejumlah penghargaan sebagai dosen berprestasi tingkat Fakultas Peternakan maupun Universitas Jenderal Soedirman pada 2006 dan 2009.
Namun, seluruh rekam jejak tersebut kini berhadapan dengan proses hukum. KPK menyebut dugaan tindak pidana yang menyeret Sodiq berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa baru pada periode 2025-2026.
OTT KPK dan Dugaan Permintaan Rp650 Juta
KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sebanyak 14 orang diamankan, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Akhmad Sodiq termasuk pihak yang diamankan di Jakarta. KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan kegiatan penindakan tersebut.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Akhmad Sodiq, mereka adalah Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Sodiq.
KPK mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.
Menurut konstruksi perkara KPK, Norman Arie Prayoga diduga bertindak atas sepengetahuan Akhmad Sodiq dan menggunakan dua perantara dari pihak swasta.
“Pada Agustus 2026, saudara NAP (Norman Arie Prayoga) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu saudara DMW (Dian Mulia Wardhana) dan saudara AW (Adhi Wiharto) keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Persoalan menjadi semakin rumit karena calon mahasiswa yang bersangkutan ternyata tidak lolos seleksi.
KPK kemudian mendalami aliran uang dan dugaan penggunaan sejumlah fasilitas atau proyek kampus dalam perkara tersebut.
Selain perkara Rp650 juta, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Akhmad Sodiq disebut memberikan akses kepada bawahannya untuk meloloskan calon mahasiswa setelah adanya uang yang diterima dari pihak pengepul. Nilai yang disebut dalam konstruksi perkara mencapai Rp1,12 miliar.
KPK kemudian menahan Akhmad Sodiq bersama tersangka lainnya. Mereka menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Perjalanan Akhmad Sodiq dari akademisi, wakil rektor, hingga dua kali dipercaya menjadi rektor kini memasuki babak yang sangat berbeda.
Kasus tersebut tidak hanya menyangkut seorang pejabat perguruan tinggi, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai integritas proses penerimaan mahasiswa dan tata kelola pendidikan tinggi.(udn)
Load more