OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK Ungkap Dugaan Uang Rp680 Juta hingga Pembelian 3 Bidang Tanah
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri.
Dugaan Uang Rp680 Juta, Rp1,12 Miliar hingga Pembelian Tanah
KPK juga mengungkap dugaan praktik lain yang melibatkan Akhmad Sodiq secara langsung. Dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026, Sodiq disebut memberikan arahan kepada keponakannya, Mulyono alias Nono.
Menurut KPK, Sodiq menggunakan kode tertentu ketika berkomunikasi dengan Mulyono terkait orang tua atau mahasiswa baru yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.
Mulyono disebut menerima uang dari sejumlah pihak hingga Rp680 juta selama 2025-2026. KPK juga menyebut uang tersebut kemudian digunakan atas perintah Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah. Tanah tersebut diatasnamakan Mulyono, bukan Sodiq.
Selain itu, terdapat klaster lain yang berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. KPK menyebut Eko melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pengepul calon mahasiswa baru dalam proses penerimaan jalur mandiri.
Dari transaksi tersebut, Eko disebut menerima Rp1,12 miliar. Setelah menerima uang, Eko melaporkannya kepada Sodiq. Menurut KPK, Sodiq kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau persetujuan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” kata Taufik.
Akses tersebut diduga digunakan untuk memberikan persetujuan kelulusan kepada calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang melalui pengepul.
Rangkaian dugaan tersebut membuat kasus OTT Unsoed berkembang jauh melampaui penemuan uang tunai saat operasi berlangsung. KPK kini mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru, aliran uang, penggunaan proyek kampus, hingga pembelian aset.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian serius bagi tata kelola perguruan tinggi negeri. Proses hukum masih berjalan dan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Namun, pengungkapan KPK telah membuka persoalan penting: bagaimana kewenangan dalam penerimaan mahasiswa dapat diawasi agar tidak berubah menjadi ruang transaksi dan penyalahgunaan kekuasaan. (udn)
Load more