OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK Ungkap Dugaan Uang Rp680 Juta hingga Pembelian 3 Bidang Tanah
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri.
tvOnenews.com - Nama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat kampus.
Penindakan yang berlangsung pada 20 Agustus 2026 itu menyeret Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, yang kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Kasus ini menjadi perhatian bukan hanya karena melibatkan pimpinan perguruan tinggi negeri, tetapi juga lantaran dugaan praktik yang diungkap KPK berkaitan langsung dengan proses masuk mahasiswa.
Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menemukan dugaan transaksi uang untuk memengaruhi penerimaan mahasiswa baru melalui sejumlah jalur, termasuk Fakultas Kedokteran dan jalur mandiri.
KPK menyebut terdapat beberapa klaster dugaan korupsi yang berlangsung pada periode penerimaan mahasiswa 2025-2026.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi penetapan enam tersangka. Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto. Keenamnya ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
OTT KPK Unsoed dan Enam Orang Jadi Tersangka
OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed dilakukan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta.
Sejumlah pejabat rektorat turut diperiksa untuk mengungkap rangkaian dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru.
KPK kemudian melakukan gelar perkara dan menyimpulkan terdapat kecukupan alat bukti untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka.
- Dok Unsoed
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Dengan demikian, nilai barang bukti yang disita mencapai kurang lebih Rp764 juta. Uang tunai tersebut ditemukan di ruangan Eko Sumanto yang merupakan Kepala Bagian Akademik sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru.
Namun, uang yang ditemukan saat OTT hanyalah bagian dari perkara yang kini didalami. KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang dan pengaturan penerimaan mahasiswa dalam beberapa rangkaian peristiwa.
Dugaan Rp650 Juta untuk Fakultas Kedokteran
Salah satu fakta yang mencuat adalah dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. KPK menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo meminta uang Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa.
Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto.
“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).
Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan tersebut. Namun, anaknya ternyata tidak diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Setelah itu, pihak keluarga meminta uang dikembalikan.
KPK menduga Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq. Pengembalian uang tersebut diduga dikaitkan dengan tiga proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Ketiga proyek tersebut disebut dikerjakan perusahaan milik Mulyono, keponakan Sodiq. Pembayaran proyek kemudian diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.
KPK menilai dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan adanya relasi kuasa antara pihak rektorat dan orang tua calon mahasiswa.
“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, red.),” ujar Taufik.
Dugaan Uang Rp680 Juta, Rp1,12 Miliar hingga Pembelian Tanah
KPK juga mengungkap dugaan praktik lain yang melibatkan Akhmad Sodiq secara langsung. Dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026, Sodiq disebut memberikan arahan kepada keponakannya, Mulyono alias Nono.
Menurut KPK, Sodiq menggunakan kode tertentu ketika berkomunikasi dengan Mulyono terkait orang tua atau mahasiswa baru yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.
Mulyono disebut menerima uang dari sejumlah pihak hingga Rp680 juta selama 2025-2026. KPK juga menyebut uang tersebut kemudian digunakan atas perintah Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah. Tanah tersebut diatasnamakan Mulyono, bukan Sodiq.
Selain itu, terdapat klaster lain yang berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. KPK menyebut Eko melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pengepul calon mahasiswa baru dalam proses penerimaan jalur mandiri.
Dari transaksi tersebut, Eko disebut menerima Rp1,12 miliar. Setelah menerima uang, Eko melaporkannya kepada Sodiq. Menurut KPK, Sodiq kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau persetujuan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” kata Taufik.
Akses tersebut diduga digunakan untuk memberikan persetujuan kelulusan kepada calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang melalui pengepul.
Rangkaian dugaan tersebut membuat kasus OTT Unsoed berkembang jauh melampaui penemuan uang tunai saat operasi berlangsung. KPK kini mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru, aliran uang, penggunaan proyek kampus, hingga pembelian aset.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian serius bagi tata kelola perguruan tinggi negeri. Proses hukum masih berjalan dan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Namun, pengungkapan KPK telah membuka persoalan penting: bagaimana kewenangan dalam penerimaan mahasiswa dapat diawasi agar tidak berubah menjadi ruang transaksi dan penyalahgunaan kekuasaan. (udn)
Load more