Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Diduga Dilecehkan 8 Kali
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, tvOnenews.com – Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MKA (47), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).
Dika mengatakan, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Polisi juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, maupun tersangka.
“Perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Yang paling utama, kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” kata Dika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Pati.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap seorang santriwati. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban sebanyak delapan kali.
Dika menjelaskan, aksi tersebut diduga dilakukan pada malam hari, setelah tengah malam, di kamar tersangka.
Menurut polisi, tersangka diduga memanggil korban ke kamarnya dengan memberikan uang sebagai bujuk rayu.
Selain itu, korban disebut berada dalam posisi takut dan patuh terhadap tersangka yang merupakan pengasuhnya.
“Jadi modusnya yakni terduga ini sering memberikan uang terhadap anak korban. Ini sebagai bujuk rayunya. Anak korban tersebut juga karena merupakan terdidik yang dididik oleh terduga tersebut sehingga patuh dan takut dengan pengasuhnya,” ujar dia.
Dalam dugaan kekerasan seksual tersebut, polisi menyebut tersangka melakukan sejumlah tindakan pelecehan fisik terhadap korban. Diantaranya meraba tubuh korban, meremas payudara, serta mencium pipi, kening, dan bibir korban.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menyatakan belum menemukan indikasi adanya persetubuhan dalam perkara tersebut.
“Pelaku mencium pipi kanan kiri korban, kemudian mencium kening dan bibir, kemudian meremas payudara korban. Kalau sampai dengan saat ini belum ada persetubuhan, hanya mencium dan memegangnya,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan. Korban kemudian menceritakan dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya kepada ayah kandungnya.
Pihak keluarga selanjutnya membawa perkara tersebut ke jalur hukum dan melaporkannya kepada kepolisian.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian warga setelah isu dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut mencuat di Desa Talun, Selasa (8/9/2026) malam.
Puluhan warga dilaporkan mendatangi rumah tersangka. Dalam situasi tersebut, MKA kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kayen.
Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan MKA sebagai tersangka.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka.
Penyidik juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati serta instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada kepolisian.
Polresta Pati membuka ruang bagi masyarakat maupun korban lain yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Atas perkara tersebut, MKA dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai ketentuan pemberat yang menambah sepertiga masa hukuman. Dengan demikian, ancaman pidananya dapat mencapai 16 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Pati mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga perlindungan dan pemulihan korban.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya. (arm/buz)
Load more