News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Pelaku Penerbang Balon Udara Liar di Wonosobo Diproses Hukum

Membahayakan jalur penerbangan pesawat udara, tiga pelaku penerbangan balon udara secara liar atau tanpa diikat di Wonosobo, Jawa Tengah ditangkap dan diproses hukum
Kamis, 16 Juni 2022 - 20:23 WIB
Tiga Pelaku Penerbang Balon Udara Liar di Wonosobo Diproses Hukum
Sumber :
  • Ronaldo Bramantyo

Jawa Tengah – Membahayakan jalur penerbangan pesawat udara, tiga pelaku penerbangan balon udara secara liar atau tanpa diikat di Wonosobo, Jawa Tengah ditangkap dan diproses hukum.

Menurut  Manager Keselamatan, Keamanan dan Standarisasi AirNav Indonesia Yogyakarta, Djoko Roempoko saat pelimpahan berkas perkara (P21) pelaku penerbangan balon udara liar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo,  Kamis (16/06/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga pelaku penerbangan balon udara secara liar berhasil ditangkap Satgas Penerbangan Balon Liar yang terdiri dari personil TNI dan Polri di wilayah Kecamatan Kertek, Wonosobo, pada (14/05/2021) lalu di saat perayaan Idul Fitri 1442 H.

"Mereka adalah AFD, MFZ dan FG remaja di bawah umur."

"Ini kasus tahap kedua yang kejadian pada 14 Mei 2021 lalu. Saat ditangkap aparat keamanan, ketiganya tengah menerbangkan balon tanpa ditambatkan. Tiga balon udara kini dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Tak hanya itu, disaat yang bersamaan pihak Airnav  juga tengah melakukan proses hukum bagi lima pelaku penerbangan udara secara liar di Ponorogo, Jawa Timur. 

Kelima pelaku juga sama-sama melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Hari ini juga kita sedang memproses 5 orang pelaku di Ponorogo,” tambahnya.

Sementara itu, saat penyerahan berkas perkara (P21)  yang dihadiri Penyidik Penerbangan Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wonosobo dan AirNav Indonesia. 

Selama tahun 2021 lalu pihaknya menerima  62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar di wilayah Indonesia.

“Ada 62 laporan yang kami terima, 50 laporan ada di sini (Wonosobo) sisanya ada di daerah lain,” ungkapnya.

Dia menyebut jalur penerbangan Surabaya-Jakarta merupakan jalur udara terpadat di Indonesia. Sehingga apabila balon udara lepas secara liar tanpa ditambatkan dan masuk ke mesin pesawat, bisa menyebabkan kerusakan mesin hingga dapat menyebabkan pesawat jatuh. 

 "Ke depan kami berharap tidak terjadi lagi penerbangan balon secara bebas tanpa ditambatkan. Kasus hukum yang sudah menjerat pelaku dapat menjadi pelajaran berharga. Pelaku selain terkena tindak pidana, pesawat yang sedang terbang di udara juga dapat terancam keselamatannya," terang Djoko.

Meski demikian, pihak Airnav mengaku tidak melarang warga untuk tetap menerbangkan balon udara tradisional terutama saat perayaan Idul Fitri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun penerbangan balon udara tradisional harus dilakukan dengan cara ditambatkan atau diikat dengan ketinggian dan volume tertentu.  

“Airnav tetap mensupport kegiatan balon udara tradisional ini. Beberapa kali kita juga adakan festival balon udara tradisonal, tapi tetap dengan syarat harus ditambatkan,” pungkasnya. (Rbo/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Patrick Kluivert atau Arne Slot, KNVB Minati Mantan Pelatih Cristiano Ronaldo untuk Latih Timnas Belanda

Bukan Patrick Kluivert atau Arne Slot, KNVB Minati Mantan Pelatih Cristiano Ronaldo untuk Latih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) masih mencari pelatih baru setelah Piala Dunia 2026. Mantan pelatih Cristiano Ronaldo, Roberto Martinez, kini mencuat dalam daftar kandidat.
Polri Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Semua Tahanan yang Dites Negatif

Polri Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Semua Tahanan yang Dites Negatif

Polri membantah isu yang menyebut Rutan Bareskrim Polri menjadi sarang peredaran dan penggunaan narkoba.
Sidang Tahunan MPR RI dan DPR-DPD RI Digelar Lusa, Tamsil: Jadi Episentrum Pemikiran Kebangsaan

Sidang Tahunan MPR RI dan DPR-DPD RI Digelar Lusa, Tamsil: Jadi Episentrum Pemikiran Kebangsaan

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI akan digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026 mendatang.
Kronologi Prajurit dan Mahasiswa Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, TNI Minta Maaf

Kronologi Prajurit dan Mahasiswa Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, TNI Minta Maaf

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan duka cita kepada keluarga Aiptu Asep dan keluarga besar Polri.
Media Vietnam Beri Sindiran Menohok kepada John Herdman usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026: Shin Tae-yong Lebih Baik

Media Vietnam Beri Sindiran Menohok kepada John Herdman usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026: Shin Tae-yong Lebih Baik

Performa John Herdman di Piala AFF 2026 dinilai negatif oleh media Vietnam, yang menyebutnya masih jauh lebih buruk ketimbang mantan pelatih Timnas Indonesia lainnya, termasuk Shin Tae-yong.
Polisi Libatkan Ahli Labfor hingga Toksikologi dalam Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Pastikan Hasil Pemeriksaan Miliki Dasar Ilmiah Kuat

Polisi Libatkan Ahli Labfor hingga Toksikologi dalam Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Pastikan Hasil Pemeriksaan Miliki Dasar Ilmiah Kuat

Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli dalam proses ekshumasi terhadap jasad Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mengaku menanti kontrak UFC dari Dana White usai meraih kemenangan impresif lewat KO di Dana White's Contender Series.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT