Ngesti juga meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir dalam menyikapi wabah PMK ini. Sebab, hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala klinis yang ringan tetap sah dan boleh dijadikan hewan kurban selama memenuhi syarat sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Surat Edaran Kementerian Pertanian dan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Selama gejalanya ringan dan sesuai ketentuan masih bisa dijadikan hewan kurban. Sesuai keterangan medis, virus PMK bisa mati setelah direbus di air mendidih selama 30 menit," pungkasnya. (Abc/Buz)
Load more