LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polres Kudus ungkap sindikat produksi obat tak berizin.
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Polres Kudus Bongkar Sindikat Produksi Obat Tak Berizin

Satuan Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap adanya produksi farmasi yang tidak memiliki izin edar di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus, Jawa Tengah.

Minggu, 17 Juli 2022 - 15:13 WIB

Kudus, Jawa Tengah - Satuan Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap adanya produksi farmasi yang tidak memiliki izin edar di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus, Jawa Tengah.

 Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba, AKP Yosua Farin Setiawan mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Juli 2022.

 Tersangka yang berinisial AS (28) merupakan warga Kabupaten Demak.

 “TKP di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kudus - Purwodadi turut Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus,” kata AKP Yosua, Minggu (17/7/2022) pagi.

AKP Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, penangkapan AS didasari laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.

“Kemudian, tim melakukan observasi dan pengembangan ke sekitar lokasi. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di rumah kontrakan di Desa Undaan Lor,” ujarnya.

 Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus melakukan penggerebekan di TKP dan menemukan 3 orang yg sedang mengepak beberapa botol obat ke dalam kardus. Ketiga orang tersebut adalah AS dan 2 orang karyawannya. Obat-obat yang dipak merupakan obat kuat tanpa izin edar. 

Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merk, 2 kilogram serbuk putih Carbomer, dan 5 liter cairan TEA.

Selain itu, diamankan pula alat untuk memproduksi obat-obatan berupa 2 buah alat pengaduk,  1 buah teko pemanas, 1 buah gayung berwarna biru, 1 buah timbangan, 1 buah alat lem tembak, 1 bendel lem tembak, dan 1 unit mesin pengisi krim.

Tersangka dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gml/ard)

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menpora Dito Harap Lahir Habibie Baru Lewat Program Klub Berkawan

Menpora Dito Harap Lahir Habibie Baru Lewat Program Klub Berkawan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito, melangsungkan kick off atau peluncuran program Klub Bertemu Kaum Cendekiawan (Berkawan).
Eks Wakapolres Tangsel, Lalu Hedwin Bakal Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur

Eks Wakapolres Tangsel, Lalu Hedwin Bakal Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Lalu Hedwin Hanggara akan menjalani sidang terbuka promosi Doktor Universitas Borobudur (Unbor) yang berlangsung di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin (1/4/2024).
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara klaim saldo DANA gratis yang juga bisa dicairkan lewat dompet elektronik GoPay dari platform pencaker terbesar mampu memberikan Rp900 ribu mudah banget.
Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan bakal memanggil menteri dalam kabinet Presiden Jokowi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Yusuf Ayat 36-40 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
BWI Gencar Dorong Calon Pengantin Wakaf Sebelum Menikah, Begini Alasannya

BWI Gencar Dorong Calon Pengantin Wakaf Sebelum Menikah, Begini Alasannya

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh menyataka pihaknya tengah menggencarkan gerakan wakaf catin (calon pengantin) sebelum menikah.
Trending
Menpora Dito Harap Lahir Habibie Baru Lewat Program Klub Berkawan

Menpora Dito Harap Lahir Habibie Baru Lewat Program Klub Berkawan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito, melangsungkan kick off atau peluncuran program Klub Bertemu Kaum Cendekiawan (Berkawan).
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara klaim saldo DANA gratis yang juga bisa dicairkan lewat dompet elektronik GoPay dari platform pencaker terbesar mampu memberikan Rp900 ribu mudah banget.
Eks Wakapolres Tangsel, Lalu Hedwin Bakal Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur

Eks Wakapolres Tangsel, Lalu Hedwin Bakal Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Lalu Hedwin Hanggara akan menjalani sidang terbuka promosi Doktor Universitas Borobudur (Unbor) yang berlangsung di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin (1/4/2024).
Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan bakal memanggil menteri dalam kabinet Presiden Jokowi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Walau Shin Tae-yong yang Jadi Pelatih Vietnam, Mustahil Menang Lawan Timnas Indonesia? Legenda Vietnam Bilang...

Walau Shin Tae-yong yang Jadi Pelatih Vietnam, Mustahil Menang Lawan Timnas Indonesia? Legenda Vietnam Bilang...

Mantan pemain Timnas Vietnam buka suara soal kekalahan Vietnam atas Timnas Indonesia, ternyata Vietnam sedang terpuruk walaupun Shin Tae-yong yang jadi pelatih.
Kisah Megawati Hangestri dengan Red Sparks Segera 'Tamat', Segini Uang Gaji yang Bisa Dibawa Pulang Kampung, Jumlahnya...

Kisah Megawati Hangestri dengan Red Sparks Segera 'Tamat', Segini Uang Gaji yang Bisa Dibawa Pulang Kampung, Jumlahnya...

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Red Sparks, mengakhiri perjalanan mereka di liga Korea setelah kalah dari Pink Spiders di game ke-3 semifinal playoff.
Keputusan Jempolan Jay Idzes Pilih Bela Timnas Indonesia, Padahal Sudah Diiming-imingi Kemewahan Jika Stay di Belanda: Tolak Semua Demi Garuda

Keputusan Jempolan Jay Idzes Pilih Bela Timnas Indonesia, Padahal Sudah Diiming-imingi Kemewahan Jika Stay di Belanda: Tolak Semua Demi Garuda

Di tengah euforia kemenangan fantastis Timnas Indonesia atas Vietnam, nama Jay Idzes turut mencuri perhatian di balik keputusan besarnya berseragam Garuda.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya