GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Kudus Bongkar Sindikat Produksi Obat Tak Berizin

Satuan Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap adanya produksi farmasi yang tidak memiliki izin edar di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus, Jawa Tengah.
Minggu, 17 Juli 2022 - 15:13 WIB
Polres Kudus ungkap sindikat produksi obat tak berizin.
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Kudus, Jawa Tengah - Satuan Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap adanya produksi farmasi yang tidak memiliki izin edar di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus, Jawa Tengah.

 Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba, AKP Yosua Farin Setiawan mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Juli 2022.

 Tersangka yang berinisial AS (28) merupakan warga Kabupaten Demak.

 “TKP di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kudus - Purwodadi turut Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus,” kata AKP Yosua, Minggu (17/7/2022) pagi.

AKP Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, penangkapan AS didasari laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.

“Kemudian, tim melakukan observasi dan pengembangan ke sekitar lokasi. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di rumah kontrakan di Desa Undaan Lor,” ujarnya.

 Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus melakukan penggerebekan di TKP dan menemukan 3 orang yg sedang mengepak beberapa botol obat ke dalam kardus. Ketiga orang tersebut adalah AS dan 2 orang karyawannya. Obat-obat yang dipak merupakan obat kuat tanpa izin edar. 

Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merk, 2 kilogram serbuk putih Carbomer, dan 5 liter cairan TEA.

Selain itu, diamankan pula alat untuk memproduksi obat-obatan berupa 2 buah alat pengaduk,  1 buah teko pemanas, 1 buah gayung berwarna biru, 1 buah timbangan, 1 buah alat lem tembak, 1 bendel lem tembak, dan 1 unit mesin pengisi krim.

Tersangka dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gml/ard)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondusivitas Jakarta Jadi Prioritas, Polda Metro Jaya Kawal Rangkaian Idul Adha dari Takbiran hingga Kurban

Kondusivitas Jakarta Jadi Prioritas, Polda Metro Jaya Kawal Rangkaian Idul Adha dari Takbiran hingga Kurban

Guna menjamin kelancaran perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Polda Metro Jaya telah menyusun rencana pengamanan komprehensif di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. 
Hadapi Tantangan Industri Global,  Perguruan Tinggi Meski Ubah Paradigma Perkuliahan

Hadapi Tantangan Industri Global, Perguruan Tinggi Meski Ubah Paradigma Perkuliahan

Dunia kerja kini menuntut individu secara kompetitif dan dinamis di tengah tantangan industri global.
Kembangkan Solusi Nutrisi Ibu dan Anak, Peneliti Indonesia Masuk Daftar Asian Scientist 100

Kembangkan Solusi Nutrisi Ibu dan Anak, Peneliti Indonesia Masuk Daftar Asian Scientist 100

Peneliti asal Indonesia Della Rahmawati torehkan prestasi di tingkat internasional dengan masuk dalam daftar Asian Scientist 100 yang diterbitkan oleh Asian Scientist Magazine.
TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026 Resmi Digelar, Thom Haye Datang Penuh Senyum usai Bawa Persib Bandung Juara

TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026 Resmi Digelar, Thom Haye Datang Penuh Senyum usai Bawa Persib Bandung Juara

Timnas Indonesia mulai TC Piala AFF 2026 dengan kehadiran Thom Haye. John Herdman harus bergerak cepat karena waktu persiapan Garuda terbilang sangat singkat.
Gereja di Bantul Digrebek Ormas, Pengurus Gereja Sesalkan Adanya Tindak Intimidasi dan Ancaman Bubarkan Ibadah

Gereja di Bantul Digrebek Ormas, Pengurus Gereja Sesalkan Adanya Tindak Intimidasi dan Ancaman Bubarkan Ibadah

Pembubaran ibadah gereja oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Minggu (24/5/2026)
Mirwan Suwarso Bongkar Alasan Como 1907 Sulit Boyong Pemain dari Timnas Indonesia

Mirwan Suwarso Bongkar Alasan Como 1907 Sulit Boyong Pemain dari Timnas Indonesia

Presiden Como 1907 Mirwan Suwarso akhirnya angkat bicara soal alasan kenapa pemain Timnas Indonesia sulit didatangkan oleh tim empat besar Serie A tersebut.

Trending

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang.Badan Nasional (ATR/BPN) membagikan tips atau cara jual beli tanah yang aman dan terhindar dari masalah sengketa ke depannya.
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Wakil Ketua DPR RI Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT