Menurut informasi petugas bank, dicek ternyata ada transaksi transfer atau pemindahan buku dari tabungan korban ke orang lain sebanyak 2 kali transaksi dengan total uang sebanyak Rp 18 juta dan lokasinya di salah satu kantor bank Kecamatan Bojong.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sragi dan petugas setempat langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka.
" Kedua tersangka yang berhasil di amankan petugas saat di jalan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas dan mendapati barang bukti uang yang dibungkus plastik hitam yang disembunyikan di bawah jok motor," ungkapnya.
Sementara itu, kedua tersangka setelah berhasil membawa tas selempang milik koban langsung membuangnya ke sungai di daerah Siwalan. Kemudian keduanya menuju ke salah satu kantor bank sesuai rekening korban dan melakukan transfer.
''Saya belum tahu, uang itu akan digunakan untuk apa,'' ujar Ratna saat ditanya Kapolres.
Tersangka berani melakukan hal itu lantaran mengetahui pin ATM milik korban yang dibuat sesuai hari lahir korban.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tujuh tahun penjara. (Hhm/Buz)
Load more