Pekalongan, Jawa Tengah - Ibu rumah tangga dan anaknya, Ratna Sungkono (51) dan Embun Putri (31) , warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, nekat mengambil tas yang berisi buku tabungan, ATM dan KTP milik saudara kandungnya, Tri Susilowati (34), warga Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jumat (15/07/2022).
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief fajar Satria, saat memberi keterangan pers di Mapolres Pekalongan, Selasa (19/07/2022) menerangkan modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan mengelabui korbannya.
Embun (31) yang datang ke rumah korban dengan berpura pura minta mangga, sedangkan ibunya yang sudah tahu kondisi rumah itu langsung masuk ke dalam rumah korban.
''Kedua tersangka ini mengetahui akan kebiasaan korban saat meletakkan tas di dalam kamar. Pada saat tersangka Embun ini dengan berpura pura minta buah mangga kepada korban. Tanpa disadari korban, salah satu tersangka lainnya masuk melalui pintu belakang rumah,'' kata AKBP Arief Fajar Satria, didampingi Kasat Reskrim, AKP Subroto, Selasa (19/7/2022).
Sekitar 30 menit tersangka mengajak ngobrol korbannya, kemudian pamit pulang. Pada saat korban masuk ke kamar, terkejut mendapati tas selempang berisi KTP, rekening dan kartu ATM, serta surat pembelian emas raib dari tempat. Korban curiga bahwa pelakunya adalah keponakannya sendiri.
" Korban yang saat itu juga langsung menghubungi suaminya untuk mencari tasnya yang hilang ke rumah tersangka. Namun barang korban tak ditemukan, dan suami korban mendatangi salah satu kantor bank sesuai rekeningnya di Kecamatan Sragi," lanjutnya.
Menurut informasi petugas bank, dicek ternyata ada transaksi transfer atau pemindahan buku dari tabungan korban ke orang lain sebanyak 2 kali transaksi dengan total uang sebanyak Rp 18 juta dan lokasinya di salah satu kantor bank Kecamatan Bojong.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sragi dan petugas setempat langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka.
" Kedua tersangka yang berhasil di amankan petugas saat di jalan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas dan mendapati barang bukti uang yang dibungkus plastik hitam yang disembunyikan di bawah jok motor," ungkapnya.
Sementara itu, kedua tersangka setelah berhasil membawa tas selempang milik koban langsung membuangnya ke sungai di daerah Siwalan. Kemudian keduanya menuju ke salah satu kantor bank sesuai rekening korban dan melakukan transfer.
''Saya belum tahu, uang itu akan digunakan untuk apa,'' ujar Ratna saat ditanya Kapolres.
Tersangka berani melakukan hal itu lantaran mengetahui pin ATM milik korban yang dibuat sesuai hari lahir korban.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tujuh tahun penjara. (Hhm/Buz)
Load more